Kades Lubuk Gedang Diproses Pemberhentian
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress- Kades Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, Muhtarudin, bakal di berhentikan dari jabatannya yang saat ini tengah dilakukan proses. “Saat ini tengah di proses. SK pemberhentiannya tidak menutup kemungkinan, diterbitkan bersamaan dengan diangkatnya penjabat kades.
Diprediksi bulan ini SK pemberhentian sudah terbit,”ini disampaikan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni SH. Pemberhentian MN sebagai kades. Ini setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar program sertifikat prona pada awal tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
“Perkara yang menjerat Kades Lubuk Gedang, dalam perkara pungli penerbitan sertifikat, dan sudah inkrah. MN, bakal diberhentikan dari
jabatannya sebagai Kades Lubuk Gedang. Yang jelas, saat ini pihaknya juga masih menunggu usulan penunjukan penjabat kades dari pihak kecamatan. Selanjutnya usulan pengangkatan penjabat kades akan dilaporkan ke bupati,”lanjutnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: