Bahas Tapal Batas, Komnas HAM ke Bengkulu Utara

Bahas Tapal Batas, Komnas HAM ke Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat terkait tapal batas Bengkulu Utara dan Lebong di ruang rapat Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, kemarin. Rapat ini dihadiri perwakilan Komnas HAM yang diketuai Endang Sri Melani, bersama anggotanya Ana Munasiro, Wahyu Pratama Tambah dan Mikael Hutahurup. Sedangkan dari Pemkab Bengkulu Utara hadir Kabag Pemerintahan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan KPU Bengkulu Utara.

Ketua rombongan Komnas HAM, Endang Sri Melani mengaku pihaknya menyambangi Bengkulu Utara setelah mendapat laporan dari Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) Bengkulu Utara tentang masyarakat yang berada di sekitar wilayah tapal batas kedua kabupaten tersebut.

\"Pertemuan ini adalah sebagai tindak lanjut rapat Komnas HAM, dengan Pemkab Bengkulu Utara, Pemkab Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 28 September lalu. Jadi memang ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Garbeta soal penerbitan Permendagri no 20 tahun 2015,\" katanya.

Endang menyampaikan, Permendagri ini menimbulkan beberapa masalah, salah satunya terkait pendataan warga mengenai hak pilih, akses terhadap kesehatan, dan pendidikan.\"Terkait dengan laporan ini, kita melakukan pertemuan terpisah, untuk hari ini pertemuan Komnas HAM antara Pemkab Bengkulu Utara dan besok (22/11), Pemkab Lebong dan Komnas HAM dan lusanya (23/11) Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Secara keseluruhan kami rangkum apa hasilnya, sejauh ini sudah kita dapat follow up dari Pemkab Bengkulu Utara memang yang seharusnya menjadi tugas Pemkab Bengkulu Utara,\" terangnya.

Endang menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan dari pertemuan tersebut. Hal ini lantaran pertemuan antara Komnas HAM dengan Kabupaten Lebong dan Provinsi Bengkulu belum dilakukan.\"Jadi untuk saat ini kita belum dapat kesimpulan apa-apa dan pendapat apa-apa. Yang jelas Komnas HAM baru bisa memberikan pendapat atau kesimpulan apabila semuanya sudah kita lakukan pertemuan secara keseluruhan,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: