Residivis Kembali Diringkus

Residivis Kembali Diringkus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seorang pemuda berinisial HR (32), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sekarang mendekam di ruang tahanan Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Setelah diperiksa, ternyata HR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, yang baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Dijelaskan Kapolsek Kampung Melayu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoirul SIk melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Aipda Ujang Risuldi, kejadian pencurian tersebut pada Minggu 18 November 2018. Korban dalam kejadian ini Muhtadin, warga Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu.

Kronologis kejadian, HR melancarkan aksinya dengan cara merusak dinding pintu rumah korban yang terbuat dari triplek pada pukul 04.00 WIB. Karena saat itu korban sedang tidur, pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Berupa 3 tiga unit aki serta satu tabung gas elpigi 3 Kg warna hijau.

\"Setelah berhasil kita ketahui identitasnya. Langsung kita lakukan pengejaran dan Alhamdulillah terduga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya,\" ucap Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Aipda Ujang Risuldi SH, Selasa (20/11).

Diungkapkan Ujang, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuannya, HR ini merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dan baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara. \"Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk memggali apakah pelaku ini pernah terlibat di TKP lain atau tidak. Untuk saat ini pelaku baru mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian bobol rumah, tapi masih kita dalami karena pelaku pernah terlibat kasus curanmor,\" demikian ungkapnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: