Gugatan Walhi Berlanjut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu kepada PT (KRU) yang diduga telah melakukan Pencemaran Sungai Kemumu dan Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit, terus berlanjut. Hal ini diketahui dari sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (19/11). Dengan agenda pembacaan replik atas eksepsi para tergugat sebelumnya.
“Pada sidang dengan agenda replik ini. Kami memberikan beberapa bantahan antara lain yaitu gugatan yang kami layangkan masih dalam konteks lingkungan hidup karena Walhi Organisasi Lingkungan Hidup yang merupakan Wali (Guardian) dari hutan, sungai, batu-batuan dan binatang dan/atau objek-objek lingkungan hidup lainnya, dan memiliki dasar hukum yang kuat seperti yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,\" kata Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/11).
Selain itu, Dede menambahkan, gugatan yang dilayangkan WALHI berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, yang tertuang dalam Pasal 66“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun secara perdata,\" ucapnya.
Ia menjelaskan, pada replik ini kami lebih menegaskan kepada para tergugat dan juga majelis Hakim bahwa 9 pokok tuntutan pihaknya dalam gugatan yang sudah dilayangkan sama sekali tidak pernah berbicara masalah ganti rugi tergugat kepada (WALHI), karena Walhi sebagai Organisasi Lingkungan Hidup bukan merupakan korban langsung, namun dalam tuntutannya, Lebih terfokus kepada tindakan tertentu yaitu melakukan rehabilitasi dan ganti rugi terhadap lingkungan yang telah dirusak, yang mana tim untuk melakukan rehabilitasi dan ganti rugi tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
\"Kami organisasi lingkungan bukanlah korban, dalam arti pihak yang secara langsung mengalami kerugian,\'\' katanya.
Dengan demikian, organisasi lingkungan hanya dapat meminta putusan agar tergugat melakukan tindakan tertentu atau tidak melakukan tindakan tertentu sehingga apa yang disampaikan dalam gugatan dan Replik mempunyai kekuatan hukum yang sah. Walhi tidak pernah berbicara masalah gantu rugi terhadap organisasi.\'\'Kami tetap konsisten terhadap 9 point tuntutan kami dalam gugatan sebelumnya,\" tutup Dede.
Untuk diketahui, 9 pokok tuntutan Walhi antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengabaikan perintah dan kewajiban hukum sehingga kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu.
Menuntut para tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukum, diantaranya yaitu melakukan penghentian kegiatan aktifitas operasi produksi pertambangan batu bara di kawasan tersebut, melakukan rehabilitasi kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan itu dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu. Yaitu Anak sungai Kemumu.
Selain itu Walhi juga menuntut para tergugat II dan IV melakukan tindakan hukum dengan melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara yang dilakukan tergugat I di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan juga memerintahkan kepada turut tergugat III untuk melakukan monitoring dang evaluasi terhadap kegiatan usaha Pertambangan operasi produksi tergugat I secara keseluruhan dan hasil monitoring dan evaluasi adalah sebagai informasi publik yang sedia setiap saat kepada masyarakat secara priodik setiap bulannya.
Serta, menuntut dan memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan tindakan hukum antara lain yakni untuk tidak memperpanjang izin usaha pertambangan opererasi produksi yang akan berakhir pada 25 Agustus 2018,membentuk tim ehabilitasi dan menghitung biaya rehabilitasi lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan itu. Sekaligus, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aktifitas tergugat I. Walhi juga menuntut tergugat IV untuk melakukan penyidikan yang menyeluruh termasuk melakukan penyidikan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tergugat I, yang selama ini bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya dan juga melakukan proses hukum terhadap tergugat I yang telah melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Terpenting menuntut para tergugat meminta maaf secara tertulis kepada seluruh rakyat Indonesia yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 5 (lima) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: