LHKPN 5 Pejabat Ditunggu

LHKPN 5 Pejabat Ditunggu

\"kpk\"  

TAIS,Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ni masih menunggu sebanyak 5 orang pejabat di lingkungan Pemkab Seluma. Karena sampai November 2018 ini belum juga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret sudah harus dilaporkan ke KPK. Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Pemkab Seluma, Nurfadliya SH membenarkan mengenai hal ini.

“Ya, kami kembali menerima surat rekomendasi dari KPK. Agar mereka pejabat di lingkungan Pemkab Seluma segera melaporkan harta kekayaan mereka. Karena saat ini masih ada sebanyak 5 orang yang belum juga menyampaikannya ke KPK,” tegas Nurfadliya.

Menurutnya, jumlah pejabat eselon II, III, IV dilingkungan Pemkab Seluma saat ini termasuk anggota Pokja yang harus melaporkan harta kekayaan sebanyak 187 orang. Kemudian dari lima orang yang belum melaporkan harta kekayaan ini adalah empat orang sudah pensiun. Serta 1 orang dari angggota Pokja. Untuk yang pensiun, memang harus segera melaporkan sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Karena laporan disampaikan Maret 2018, serta mereka belum pensiun waktu itu.“Sesuai aturan KPK, bahwa mereka harus melaporkan harta kekayaan saat menjabat. Kemudian setelah menjabat. Nah yang empat orang pejabat ini tadi sudah pensiun. Tapi belum melaporkan. Sehingga KPK meminta segera melaporkannya,” tegas Nurfadliya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: