KPU Masih Gunakan Bilik Lama

KPU Masih Gunakan Bilik Lama

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah mendapat kiriman logistik berupaka bilik dan kotak suara baru. Namun pada pelaksanaan Pemilu nanti KPU Rejang Lebong juga akan menggunakan bilik suara lama yang terbuat dari aluminium.\"Meskipun ada bilik suara yang terbuat dari kardus, namun bilik lama yang terbuat dari aluminium akan tetap kita gunakan,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo.

Dijelaskan Restu, masih digunakan bilik yang lama, karena menurutnya memang masih bisa digunakan. Selain itu ia juga mengaku dalam pengadaan bilik suara yang baru, usulan mereka tidak untuk semua TPS yang ada di Rejang Lebong melainkan kekurangan dari bilik suara yang selama ini sudah ada.

\"dalam pengajuan bilik yang baru kemarin, yang kita ajukan bukan berdasarkan kebutuhan dari seluruh TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, melainkan kekurangan dari bilik suara yang ada saat ini,\" tambah Restu.

Dijelaskan Restu, saat jumlah TPS di Kabupaten Rejang Lebong mereka tetapkan sebanyak 801 TPS, kebutuhan bilik suaranya sebanyak 3.220 bilik suara. Sedangkan bilik suara yang terbuat dari aluminium masih ada sebanyak 1.329 unit sedangan yang mereka usulkan yaitu bilik yang terbuat dari kardus sebanyak 1.875 unit.Masih digunakannya bilik suara yang lama, karena menurut Restu tidak ada aturan yang mengatur harus adanya penggantian bilik suara yang masih bisa digunakan, sehingga pihaknya hanya mengusulkan kekurangan saja.

Lain halnya dengan kota suara yang harus transparan, sehingga menurut Restu kota suara yang lama yang terbuat dari aluminium tidak akan mereka gunakan lagi dari Pemilu serentak 2019 mendatang karena tidak transparan, sehingga dalam pengadaan kotak dan bilik suara kemarin, KPU Rejang Lebong mengusulkan sesuai dengan kebutuhan di 801 TPS yang ada di Rejang Lebong.

\"yang harus diganti secara keseluruhan adalah kotak suara, karena untuk kota suara sudah ada atauran baru yang menetapkan bilik suara yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019 mendatang harus transparan,\" sampai Restu.

Sementara itu, terkait dengan kekurangan bilik dan kota suara pasca adanya perubahan DPT dan berdampak pada penambahan 5 TPS karena saat ini TPS untuk Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 806, saat ini masih mereka usulkan untuk dilakukan pengadaan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: