13 OPD Gagal Dievaluasi

13 OPD Gagal Dievaluasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Metode baru pelaksanaan evaluasi ASN yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Aplikasi Edijab (Evaluasi Diri dan Jabatan), tampaknya terkendala. Pasalnya, sejak masa evaluasi ditutup pada Kamis (15/11) pada pukul 16.00 WIB lalu, dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru ada 28 OPD saja yang sudah masuk dalam penilaian 100 persen. Sedangkan yang lainnya belum terdata.

\"Masih ada ASN yang belum mengisi kuisioner evaluasi itu. Nah, sejauh ini belum ada petunjuk dari Pak Sekda. Kalaupun nanti harus dibuka kembali aplikasi itu, hanya untuk orang yang belum mengisi, maka akan kami lakukan,\" kata Kepala Bidang Pengembangan Data dan Pembinaan Aparatur BKPP Kota Bengkulu, Ali Martono, kemarin (16/11).

Ia mengakui bahwa pada saat pelaksanaan ada beberapa laporan bahwa para ASN yang ingin mengisi kuisioner Edijab ini tidak bisa mengakses aplikasi, karena sempat mengalami gangguan server, akan tetapi persoalan itu sudah langsung diperbaiki oleh operator.

\"Kecuali guru ada sekitar 3 ribuan ASN yang harusnya sudah mengisi aplikasi Edijab ini. Untuk hasilnya tentu kita menunggu hasil rekapitulasi dulu. Intinya nanti akan terlihat seberapa tinggi penilaian para staf terharap kepemimpinan atasannya di OPD masing-masing,\" tukasnya.

Untuk diketahui, Edijab ini merupakan suatu metode penilaian terhadap para pejabat di Kota Bengkulu, dimana para bawahan seperti staf diberikan kebebasan untuk memberikan nilai kepada atasannya seperti eselon II dinilai oleh eselon III, kemudian eselon III di nilai eselon IV, dan eselon IV dinilai oleh para staf.

Dan untuk menjaga kerahasiaan penilaian tersebut, para ASN yang bekerja sebagai bawahan ini bisa melakukan kapan saja dan dimana saja karena dilakukan membuka aplikasi khusus di handphone masing-masing, dan di dalam aplikasi tersebut berisikan pertanyaan-perntayaan yang sudah diatur untuk mendapatkan apakah pejabat di suatu OPD itu layak atau tidak layak dalam memimpin.

Dan hasil dari penilaian itu menjadi dasar bagi Sekda atau Walikota untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat yang akan dilakukan pada awal tahun 2019 mendatang.\"Jadi bisa terlihat apakah pejabat itu memiliki hubungan baik dan bisa bekerjasama dengan bawahannya dalam melaksanakan tugas, jadi penilaian atasan berdasarkan pandangan bawahannya,\" jelas Ali.

Menanggapi ada ASN yang mengisi aplikasi Edijab, menurut Sekretaris daerah kota, Marjon MPd, semua ASN wajib memberikan penilaian karena hal itu sangatlah penting sebelum dilakukan rekapitulasi hasil. \"Kalaupun ada yang belum maka nanti kita lihat dulu apakah ASN bersangkutan itu sakit atau ada halangan lain,\" sampai Marjon.

Ia mengakui bahwa jika ada kendala-kendala, maka hal tersebut dianggap wajar, karena proses ini baru dilakukan pertama kali oleh Pemkot, maka setelah ini pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan, sehingga bisa dilaksanakan lagi pada saat hendak melakukan mutasi pejabat di tahun depan. \"Perpanjangan tidak ada lagi, dan hasil penilaian belum kita umumkan karena masih di rekap,\" tambah Marjon. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: