Permentan 21 Bakal Direvisi

Permentan 21 Bakal Direvisi

TAIS, Bengkulu Ekspress- Dipastikan, sejumlah investor bisa lebih banyak masuk ke Bengkulu. Pasalnya, informasi terkini Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017, bakal direvisi atau ditinjau ulang. Revisi ini mempermudah pemodal dibidang perkebunan mendirikan Pabrik Clude Palm Oil (CPO). Ini karena aturan yang tertuang dalam permentan selama ini sangat memberatkan bagi investor. Untuk mendirikan Pabrik CPO harus memiliki 20 persen kebun inti atau memiliki lahan perkebunan seluas 2.500 hektare.

\"Ya saya juga telah mendapat informasi ini, kita tunggu saja. Semoga ini benar dan akan segera direalisasikan,\" terang Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/11).

Dikatakan Mahwan, jika permentan benar direvisi dirinya berkeyakinan kedepan banyak investor mau berinvestasi di Kabupaten Seluma, mendirikan Pabrik CPO. Karena selama ini, permentan ini menjadi penghalang bagi investor karena berat untuk memenuhi aturan tersebut.

\"Tahun 2018 ini saja ada empat investor yang batal menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma karena terkendala permentan ini,\" imbuhnya.

Lanjutnya jika direvisi, dirinya mengharapkan aturan dikembalikan seperti dulu. Perusahaan bisa berkooperasi dengan masyarakat. Artinya investor tetap dapat mendirikan pabrik, tapi kebun intinya milik masyarakat.\"Di Kabupaten Seluma ini ada 60 ribu hektar kebun kelapa sawit, 30 hektare diantaranya milik masyarakat. Jadi bisa kita hitung dari luas kebun masyarakat tersebut, berapa buah pabrik CPO yang dapat didirikan,\" jelasnya.

Walaupun kebun inti perusahaan menggunakan kebun milik petani, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, kata Mahwan. Karena secara otomatis, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik petani sudah tertampung semua oleh pabrik.

\"Kendala yang dihadapi petani sekarang hasil panen melimpah, tetapi tidak ada yang membeli. Imbasnya TBS Kelapa Sawit milik petani dihargai rendah sehingga sangat merugikan. Oleh karena itu jika benar permentan ini nanti direvisi, saya sangat berkeyakinan polemik harga sawit di Kabupaten Seluma akan tertuntaskan yang muaranya kesejateraan petani akan meningkat pula,\" papar Mahwan.

Ditambahkan Mahwan, Kabupaten Seluma setidaknya memerlukan empat Pabrik CPO lagi untuk mengentaskan polemik harga TBS Kelapa Sawit ini. \"Saat ini kan sudah ada tiga Pabrik CPO, namun belum mampu menampung TBS Kelapa Sawit yang dipanen petani. Jika di tambah empat pabrik lagi, saya yakin hasil kebun Kelapa Sawit milik petani tidak perlu keluar Kabupaten Seluma lagi. Semua telah tertampung oleh pabrik dan petani tidak mengeluh lagi seperti saat ini,\" demikian Mahwan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: