Berpotensi Ada Tersangka Baru
Kasus OTT Dinkes Benteng
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial FG, yang diamankan oleh anggota Tipikor Polda Bengkulu beberapa waktu lalu kemungkinan atau berpotensi akan menambah jumlah tersangka. Hal itu dijelaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIk.
\"Ya untuk sekarang ini tersangka masih kita periksa secara intensif dan untuk saksi pun sudah banyak yang kita periksa namun untuk mengarah ke tersangka lain belum ada tetapi dalam kasus ini tidak mungkin tidak melibatkan pihak lain,\" benernya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (15/11).
Ia menjelaskan, terkait dengan pelaku FG yang mau merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak bisa disampaikan ke publik karena ini sudah ranah atau sudah masuk ke pokok materi penyidik.\"Yang jelas, FG akan menyampaikan semua yang dia ketahui secara gamblang, apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi dan itu juga bisa mempermudah kita untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini,\" ungkapnya.
Selain itu, terkait Penasehat Hukum tersangka mau mengajukan Justice Colaborator (JC), dirinya menyebutkan akan mempertimbangkan hal itu karena terkait itu perlu pengkajian yang lebih mendalam lagi. \"Ya silakan saja kalau mau mengajukan JC, tetapikan kita harus kaji dan pelajari dahulu karena itu harus melalui proses pendalaman oleh anggota penyidik kita,\" bebernya.
Untuk diketahui, OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 8 (delapan) orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari hasil interogasi terhadap 8 (delapan) orang penerima dana, didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya diterima oleh masing-masmg program.
Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana.
Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10 % dari beberapa program kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta dana-dana lainnya.
Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan diumumkan ke publik. Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: