Rp 13,5 M Dana Kelurahan

Rp 13,5 M Dana Kelurahan

 

TAIS,Bengkulu Ekspress - Jika tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak berhasil mengalokasikan anggran untuk kelurahan. Pada 2019, Pemerintah RI mengalokasikan dana kelurahan Rp 13,5 milar. Dana ini untuk 20 kelurahan di Kabupaten Seluma.“Dalam PP No 17 tahun 2018, sudah jelas tentang kecamatan sehingga mengalokasikan anggaran untuk kelurahan dengan kembali menambah Rp 6,1 miliar. Jadi total keseluruhannya Rp 13,5 miliar,” sampai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Deddy Ramdhani SE MSE MA melalui Kepala Bagian Keuangan Suprapto MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (14/11).

Disampaikan, Pemerintah RI hanya menggalokasikan anggaran Rp 7 miliar. Anggaran itu kembali ditambah dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seluma, melalui dana alokasi umum (DAU) Rp 6,1 miliar. Anggaran ini harus dimasukkan kedalam rancangan APBD 2019. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018, setiap daerah harus memasukkan dana kelurahan itu pada APBD 2019.

\"Kita cuma mengikuti apa yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, untuk menganggarkan dana kelurahan,\" ujarnya

Suprapto melanjutkan, memang dana kelurahan tersebut berasal dari DAU. Selain itu, memang nantinya dana untuk kelurahan ini dimasukkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hanya saja, pada saat ini masih dalam proses di Pemerintah RI. Sambil menunggu peraturan tersebut, BPKD mempersiapkan menganggarkan dana kelurahan tersebut.

Sementara itu, pada dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2019, mengalami kenaikan dari 2018. DD berjumlah Rp 126 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp 143 M. ADD pun ikut mengalami kenaikan dari Rp 51 miliar pada 2018, menjadi Rp 53 miliar pada 2019. “Untuk pembagian kenaikan dananya per desa masih diperhitungkan instansi terkait,” sambungnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: