Diskominfo Launching Aplikasi Lapor

Diskominfo Launching Aplikasi Lapor

CURUP, Bengkulu Ekspress- Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang ada di tingkat bawah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong melaunching program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Launching SP4N LAPOR tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Curup pada Rabu (14/11) kemarin. Launching SP4N LAPOR sendiri dilakukan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi yang mewakili Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Eddy Prawisnu SH MHum, Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong Benny Irawan SE MM serta sejumlah Kepala OPD dan camat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Asisten III Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumratulaini menyampaikan apresiasinya kepada Diskominfo Rejang Lebong yang telah menerapkan SP4N di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan dilaunchingnya SP4N LAPOR tersebut, ia berharap dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Rejang Lebong.

\"Dengan dilaunchingnya SP4N LAPOR ini bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengikutsertakan masyarakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong,\" sampai Upik.

Kemudian menurut Upik, dengan hadirnya aplikasi LAPOR tersebut tak lain untuk menjamin hak masyarakat agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan setiap yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kepada pemerintah. Laporan tersebut baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan hingga kebutuhan masyarakat seperti jalan yang rusak.

\"Dengan aplikasi ini juga, masyarakat juga bisa mengetahui program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,\" sampai Upik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Benny Irawan SE MM mengungkapkan launchingnya SP4N LAPOR sendiri merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelola pengaduan pelayanan publik secara nasional dan surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.111.III tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrasi pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong.\"Aplikasi LAPOR ini berbasis media sosial, yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah,\" jelas Benny.

Dengan aplikasi tersebut, maka menurut Benny masyarakat dapat berinteraksi kepada pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Eddy Prawisnu SH MHum menjelaskan dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong merupakan yang kesembilan menerapkan aplikasi LAPOR, dimana menurutnya ada satu kabupaten lagi yang belum menerapkan aplikasi LAPOR yaitu Kabupaten Kepahiang.

\"Dengan aplikasi ini kita berharap bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, karena dengan aplikasi ini masyarakat bisa menyampaikan kebutuhan mereka ditingkat bawah, seperti perlunya perbaikan jalan dan lainnya,\" singkat Eddy. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: