Ichwan Yunus Dituntut 1,8 Tahun

Ichwan Yunus Dituntut 1,8 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Mantan Bupati Kabupaten Mukomuko Ichwan Yunus, selaku terdakwa korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) 2012, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko Yogi Hendra menuntut Ichwan Yunus dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dalam kasus .

Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU kepada Icwan Yunus, yakni pasal2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

\"Menuntut terdakwa Ichwan Yunus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,\" tegas JPU membacakan tuntutan.

Lebih lanjut JPU mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa Ichwan Yunus diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum dengan cara menggunakan nota dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Cara tersebut bisa dengan mudah dilakukan karena terdakwa menjabat sebagai bupati. Perbuatan tersebut sudah jelas termasuk kedalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Mantan Sekda BM Syafrisal dan Mantan Kabag Keuangan Pemda Mukomuko Reni Eka Putri. AKibat tindakan dari tiga orang terdakwa tersebut negara dirugikan Rp 400 juta.

\"Kerugian negara sudah dikembalikan, itu salah satu hal yang meringankan untuk terdakwa,\" imbuh Yogi.

Kuasa Hukum Ichwan Yunus, Susti Mawati SH MH mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan seharusnya lebih ringan dari dua orang terdakwa sebelumnya. Ditambah lagi kerugian negara sudah kembali seluruhnya. Keberatan tersebut akan dijelaskan dalam sidang selanjutmya.

\"Dua terdakwa sebelumnya dituntut 1,6 tahun, sementara klien kami dituntut 1,8 tahun. Padahal kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,\" pungkas Susti.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: