Apoteker Tunjukkan Pembuatan Krim Tak Berizin

Apoteker Tunjukkan Pembuatan Krim Tak Berizin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tersangka pembuatan kosmetik krim siang dan krim malam yang dijual salah satu apotek ternama di Bengkulu, Ni ( 27) menunjukan cara pembuatan krim yang sempat disita Polda Bengkulu, karena tak memiliki izin tersebut. Tersangka yang beralamat di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, menunjukkan cara meracik krim wajah obat malam pemutih, krim obat siang flek dan obat malam jerawat itu dihadapan penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu, Selasa (6/11).

Dibantu dua orang asistennya, Ni nampak piawai meracik salah satu jenis krim, yakni krim obat malam jerawat. Bahan obat untuk membuat krim untuk menghilangkan jerawat tersebut ada 4 macam, diantaranya Vitacid cream, vitamin C, Hydrocortisone Acetate dan satu pil warna biru muda, serta ditambah alkohol untuk membersihkan peralatan yang digunakan untuk mencampur obat.

Empat bahan tersebut kemudian dicampur dalam satu wadah berbentuk mangkuk, setelah tercampur rata kemudian dimasukkan kedalam pot (wadah krim). Setiap hari mampu memproduksi 15 pot krim. Untuk bahan baku pembuatan krim didapatkan Ni dari toko farmasi.

\"Cuma empat bahan itu untuk membuat krim menghilangkan jerawat, sudah ada takarannya masing-masing,\" jelas Ni.

Untuk membuat krim obat malam pemutih dan krim obat siang flek ada tambahan bahan lagi. Ni tidak banyak menjelaskan ketika ditanya komposisi masing-masing bahan untuk krim tersebut. Dia hanya mengatakan sudah ada takaran dan dia sudah tahu dampak negatif atau positif serta manfaat obat tersebut. \"Saya apoteker tugasnya memang meracik obat, jadi sudah tahu setiap komposisi bahan,\" imbuh Ni.

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK kepada BE kemarin (6/11) mengatakan, tersangka Ni tidak ditahan dalam kasus produksi kosmetik ilegal tersebut.

Ada beberapa alasan yang membuat penyidik menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan Ni. Salah satunya Ni masih memberikan Asi eksklusif kepada anaknya yang masih berumur 3 bulan. Meski tidak ditahan, proses pemeriksaan tetap berlanjut sampai berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.

\"Tersangka tidak kita tahan, alasan tidak ditahan karena tersangka ini masih memberikan ASI eksklusif,\" jelas Kasat Reskrim.

Apakah masih ada krim lain yang belum disita mengingat cabang apotek tersebut tidak hanya satu di Kota Bengkulu, Kasat Reskrim mengaku masih melakukan pengembangan lain. Krim tersebut juga didistribusikan ke apotek lain atau tidak. Dari pengakuan tersangka Ni, krim untuk obat muka tersebut sampai saat ini masih diproduksi salah satu apotek ternama di Kota Bengkulu tempat tersangka Ni bekerja sebagai apoteker.

\"Sekali lagi yang melanggar dalam kasus ini adalah tidak adanya izin edar dan izin dari BPOM. Berkaitan dampak negatif yang ditimbulkan krim sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat,\" pungkas Kasat Resrkrim.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: