Herawansyah Saksi Kasus Jalan Nanti Agung
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kemarin (16/11), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, 2013.
Dalam sidang yang melibatkan Ketua DPRD Seluma nonaktif Husni Thamrin, serta lima orang panitia lelang Emrald Balaputra, Feri Andrian, Tri Deska, Eka Rosaria dan Batra Noven sebagai terdakwa ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma Dr Herawansyah.
Dalam persidangan tersebut, Herawansyah membeberkan proses lelang peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru tersebut. Herawansyah mengaku baru mengetahui CV EB Group memenangkan proyek setelah proses pengerjaan. Pihak ketiga yang mengerjakan proses lelang tersebut tim lelang yang dirinya tunjuk berasal dari Kota Bengkulu.
“Dalam proses lelang sepenuhnya ditangani tim lelang. Saya baru mengetahui CV EB group yang mendapatkan proyek tersebut setelah adanya pekerjaan.” terang Herawansyah, kemarin (6/11).
Dipersidangan sempat terjadi adu argument saat anggota majelis hakim, Agus Salim mempertanyakan proses lelang tersebut, dengan mempertanyakan kenapa tim lelang yang ditunjuknya berasal dari Kota Bengkulu, sedangkan sudah banyak pegawai Kabupaten Seluma yang mempunyai sertifikat untuk bisa melelang suatu proyek jalan tersebut.
“Tidak seluruhnya tim lelamg berasal dari Kota Bengkulu, yang dari Kota hanya Emrald saja, sedangkan dari provinsi hanya Feri Andrian dan sisanya berasal dari Pemerintah Kabupaten Seluma,” beber Herawansyah.
Penunjukan tim lelang ini dikarenakan pada 2013, awal mulanya proses lelang dilakukan secara online sehingga butuh orang yang paham dan pengalaman dibidang tersebut sehingga dipilihlah dari Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.\"Tidak ada maksud lain, hanya saja biar proyek ini bisa segera berjalan sehingga kita ambil perwakilan dari Kota dan Provinsi untuk tim panitia lelangnya,\" ucapnya.
Herawansyah dalam persidangan mengakui sebelum lelang dilakukan, terdakwa Husni Thamrin pernah meminta proyek kepadanya. Saat Herawansyah baru dilantik sebagai pengguna anggaran di Dinas PU Seluma. Hanya saja, orang mengajukan lelang dalam proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru tahun 2013 tersebut Emrald, selaku wakil Direktur CV EB Grup. Emrald diketahui mengundurkan diri setelah mendapatkan proyek tersebut dan digantikan Sinandar NatakusumaNatakusuma sebagai wakil direktur CV EB Grup
“Husni Thamrin yang menyuruh Emrald ikut lelang dalam paket proyek tersebut. Setelah mendapatkan paket proyek Emrald tidak mau memberikan proyek tersebut kepada Husni Thamrin sehingga dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil direktur,” tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi Herawansyah, sidang yang diketuai Majelis Hakim Slamet Suripyo SH MH dan Hakim Anggota Agus Salim SH dan Henny Anggraini SH ini bakal dilanjutkan Selasa pekan depan (13/11). Dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: