Rp 800 Juta untuk Pilkades

Rp 800 Juta untuk Pilkades

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 85 kepala desa di Kabupaten Seluma, sudah habis masa jabatannya ditahun ini. Hal ini membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma, khsususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melangsungkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2019. Dengan mengalokasikan anggaran Rp 800 juta.

“Untuk mengisi kekosongan kades menjelang pilkades. Kita sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pejabat sementara(Pjs) kades,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas PMD Seluma Drs Sukran Effendi melalui Kepala Bidang Pemeritah Desa Dinas PMD Arlan Aksa SSos kepada Bengkulu Ekspress.

Guna mengakomodir pelaksanaan pilkades tersebut. PMD sudah menyampaikan kebutuhan anggaran Rp 800 juta yang telah tertulis dalam kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan usulan sebelumnya sebesar Rp 1,7 miliar untuk pilkades 85 desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Seluma. \"Kita ajukan sebelumnya Rp 1,7 miliar, nyatanya yang timbul pada rapat banggar hanya Rp 800 juta,” tegasnya.

Kegunaan anggaran tersebut untuk dana panitia desa, sosialisasi pembentukan panitia pilkades, seperti seluruh BPD dan 13 orang dari 13 kecamatan. Berikutnya, mendanai bimbingan teknis (bimtek) panitia pilkades yang terbentuk, pengadaan kotak suara sebanyak 25 buah dan cetak surat suara sebanyak 90 ribu, serta biaya servis kotak suara yang sudah ada sebanyak 60 unit. Dana itu juga untuk pengamanan dihari pelaksanaan pilkades dan sesudah pelaksanaan, yang melibatkan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

\"Setelah dibanggar dana sosialisi dan bimtek dicoret. Anggaran otomotis berkurang menjadi Rp 750 juta, nantinya setelah pembahasan kembali mintak untuk dimasukan lagi dua item yang dicoret tersebut, karena untuk melaksanakan sosialisi panitia dan bimtek panitia yang yang terbentuk harus ada anggarannya,\" ujar Arlan.

Menurut Permendagri anggaran panitia pilkades tingkat desa dianggarakan APBD. Hanya saja karena anggaran tidak mencukupi untuk panitia, maka Desa harus memasukan dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).\"Karena anggaran tidak memungkinkan ,maka desa harus masukan ke APBdes untuk anggaran pembentukan panita pilkades, serta akomodasi pada hari pilkades seperti makan minum, jasa pengamanan, kursi tenda untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan bilik suara harus disiapkan desa,\" jelas Arlan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: