Tak Mau Buru-buru Pecat ASN Koruptor

Tak Mau Buru-buru  Pecat ASN Koruptor

Rohidin: Saya Ikuti Aturan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA masih memberikan ruang terbuka bagi PNS mantan narapidana (eks napi) korupsi untuk mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rohidin memastikan tidak akan terburu-buru untuk menentukan kebijakan melakukan pemecatan kepada PNS eks napi korupsi atapun tidak. Meskipun dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, telah dideadline sampai akhir Desember ini sudah selesai dilakukan pemecatan kepada PNS eks napi korupsi.

\"Kalau saya, ikuti aturan yang berlaku saja. Silahkan jalani prosesnya,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/11).

Menurutnya, waktu sampai 31 Desember itu masih cukup lama, yaitu sekitar 2 bulan kedepan. Artinya, masih ada peluang besar, PNS eks napi korupsi itu memperjuangkan nasibnya di MK dan PTUN. Sementara Plt Gubernur sebagai kepala daerah, juga masih bisa mempertimbangkan, ketika putusan itu belum keluar. \"Kita ikut prosedur dan tahapannya dulu,\" tambahnya.

Rohidin menegaskan, gugatan yang dilakukan oleh PNS eks napi korupsi itu menjadi hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Sebagai pemerintah juga tetap memberikan dukungan moril. Sehingga keadilan itu benar-benar bisa dirasakan sebagai warga negara dan abdi negara. \"Itu hak mereka dan perlu kita hargai perjuangannya. Deadline akhir Desember juga masih lama,\" tutur Rohidin.

Perjuangan para PNS eks napi korupsi untuk tidak dipecat, memang didukung oleh oleh Plt Gubernur Bengkulu. Bahkan Plt Gubernur juga sudah mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ikut bisa mempertimbangkannya. Begitupun dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rohidin juga meminta pemecatan PNS eks napi korupsi itu tidak dilakukan.

Menurut Rohidin, PNS eks napi korupsi itu rata-rata hanya sebagai korban. Bukan menjadi pelaku utama. Karena pelaku utama itu ialah pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, perlu dilakukan pertimbangan. Karena PNS eks napi korupsi itu tidak hanya sudah dipenjara, tapi juga sudah mendapatkan sanksi sosail dari masyrakat.

\"Kita harap, hukum itu bisa dirasakan seadil-adilnya. Karena rata-rata meraka (PNS) menjadi korban, bukan pelaku utama,\" paparnya.

Rohidin menceritakan, sebagai kepala daerah memang gamang memberikan putusan itu. Dicontohkannya, dirinya pernah didatangi oleh salah satu mantan kepala dinas. Dalam kasusnya, mantan pejabat itu tersandung kasus dalam anggaran Rp 150 juta. Tanpa sepengetahuan mantan kepala dinas, lalu menandatangi surat proyek itu. Belum lagi terkait kasus korupsi yang melibatkan Tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.

Ada contoh menurut Rohidin, tim PHO yang berjumlah 5 orang dengan honor Rp 500 ribu juga harus ikut dipecat atas SKB tiga menteri tersebut. \"Ini yang perlu dipertimbangkan. Kalau memang jadi aktor utama, tentu harus dipecat,\" tandas Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: