Dana Kelurahan Terancam Tak Bisa Disalurkan

Dana Kelurahan  Terancam  Tak Bisa Disalurkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Pemerintah pusat berencana mengucurkan dana kelurahan mulai tahun depan dengan total anggaran sebesar Rp 3 triliun. Namun, dasar hukum dan skema pencairannya hingga kini masih belum jelas.\"Saya sudah mendengar wacana dana kelurahan, tapi sejauh ini aturan resminya belum ada, dan belum kita terima,\" kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Bengkulu, Abdullah, kemarin (31/10).

Ia menambahkan, program tersebut merupakan upaya pemerintah menghindari kecemburuan kelurahan. Pasalnya, di level desa, pemerintah mengalokasikan dana desa. Di sisi lain, persoalan kelurahan sama kompleksnya dengan desa, tapi tidak dapat alokasi anggaran.

Meski demikian, pemerintah menyadari, program tersebut sulit disamakan dengan dana desa. Sebab, desa dan kelurahan memiliki status berbeda. Sehingga berdampak pada perbedaan sumber dan pengelolaan anggarannya. \"Kalau dasar hukum dan mekanisme belum clear, dana kelurahan belum bisa direalisasikan,\" imbuh Abdullah.

Soal anggaran Rp 3 triliun di RAPBN 2019, jika anggaran tidak digunakan, ada mekanisme pengembalian. Sehingga itu akan menjadi cadangan, jadi kalau pemerintah memberikan mandat harus dikeluarkan, maka pihaknya akan mengelurkannya.

\"Jadi cadangan. Kalau kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk dana kelurahan, ya kita salurkan,\" tutur Abdullah.

Di sisi lain, Pemda dan kelurahan di Provinsi Bengkulu menyambut baik alokasi dana kelurahan ini untuk menjalankan program. Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE juga mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi lanjutan atau petunjuk teknis (juknis) untuk dana itu. \"Tapi kalau memang ada, tentu ini kabar gembira bagi masyarakat. Dengan dana ini bisa lebih banyak program kelurahan yang bisa dilaksanakan,\" terang Helmi.

Jika selama ini dana kelurahan berasal dari APBD yang dialokasikan lewat kecamatan, maka dengan adanya dana kelurahan ini nanti bisa langsung digunakan untuk kebutuhan kelurahan dan langsung menyentuh masyarakat. \"Dengan adanya dana itu, mereka bisa menentukan kebutuhan daerah dan menyusun anggaran seperti APBDes,\" terang Helmi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Drs Ali Sadikin MSi menjelaskan bahwa dana desa yang diterima setiap tahun meningkat. Jika di 2015 Rp 362 miliar, di 2018 sudah mencapai Rp1,03 triliun. Dengan adanya dana kelurahan, maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

\"Ada dana kelurahan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" ujar Ali.

Menurutnya, dana kelurahan memang sangat diperlukan, karena jika pemerintah pusat memang ingin membangun dari pinggiran seharusnya kelurahan juga diberi dana seperti desa. Karena masih banyak kelurahan yang berada di pinggiran dan masyarakatnya belum sejahtera. Apalagi dengan anggaran yang ada saat ini rasanya tidak mungkin untuk memajukan kelurahan.\"Kita harapkan nantinya dana kelurahan itu bisa dialokasikan sesuai petunjuk teknis,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: