Pansus Rekomendasi Cabut 7 IUP

Pansus Rekomendasi Cabut 7 IUP

\"RIO-PARIPURNA \"RIO-PARIPURNABENGKULU, BE - Pansus pertambangan batu bara DPRD Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi cabut izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang  dianggap perusak lingkungan.  Dalam  investigasi yang dilakukan Pansus, banyak perusahaan pertambangan yang mengabaikan reklamasi lahan, bahkan ada yang beroperasi di lahan konservasi hutan.

\"Ini tidak bisa dilanjutkan sehingga akan direkomendasikan untuk ditutup,\" kata Ketua Pansus Pertambangan Batu Bara, Firdaus Djailani, kemarin.

Pihaknya menemukan sekitar 7 perusahaan yang nanti akan direkomendasikan IUP-nya akan dicabut, salah satunya PT Kusama Raya Utama yang beroperasi di Bengkulu Tengah,  karena diduga masuk kawasan hutan Konservasi.

Kemudian PT Inti Bara Perdana (IBP) karena diianggap merusak lingkungan, karena lokasinya berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai, dan PT Global Kaltim yang akan ditinjau ulang izinya, karena masalah reklamasi. \"Ada perusahaan lainnya, totalnya sekitar 7 perusahaan yang akan direkomendasikan dicabut izin,\" katanya.

Firdaus mengatakan dalam pembentukan Raperda juga akan mendorong kewenangan pengeluaran izin usaha pertambangan melibatkan pemerintah provinsi.  Sehingga terkontrol dalam pengeluaran izin untuk usaha pertambangan. \"Bahkan, hutan lindung  tak bisa dijadikan lahan tambang. Pertambangan tidak bisa dilanjutkan  dengan sistem underground (pertambangan di hutan lindung), \" katanya.

Pihaknya menemukan banyak perusahaan pertambangan tidak melakukan reklamasi hutan, sehingga aktifitas eksplorasi pertambangan merusak lingkungan.  \"Harus ada  ketegasan  dari  pemerintah pusat dan bupati/walikota melihat  kondisi ini.  Demikian pula dengan gubernur, sesuai kewenangannya. Kerusakan alam akibat  penambangan  batubara tidak berwawasan lingkungan saatnya dihentikan. Jika   tidak,   maka  alam daerah ini  akan semakin hancur,\" katanya.

Ia mendukung apabila pemerintah pusat dan bupati/walikota, termasuk gubernur sesuai kewenangannya, bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara yang nakal.  Kerusakan alam akibat pertambangan batubara di Bengkulu apabila dibiarkan akan semakin parah.  \"Perlu ada tindakan tegas kepala daerag setempat. Miris kalau kita melihat ratusan kubangan bekas tambang,\" katanya.

Firdaus mengatakan, buruknya  reklamasi  pasca tambang  menjadi pemicu  kuat  kerusakan alam akibat  panambangan.  Apalagi pengawasan dari SKPD terkait sangat lemah, sehingga reklamasi tak berjalan optimal.

Agar pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat dan akurat, maka perlu dilakukan audit lingkungan secara terbuka  terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara baik pemegang izin PKP2B maupun IUP. \"Kalau perlu libatkan auditor lingkungan independen dari kalangan kampus,\" katanya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: