Guru Seni Budaya Bimtek Implementasi Kurikulum 2013
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Puluhan guru seni budaya se-Kota Bengkulu, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) implementasi Kurikulum 2013 (Kurtilas). Kegiatan ini diselenggarakan secara mandiri oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kemarin (26/10/2018).
Dalam pertemuan itu, sejumlah guru masih mengeluhkan kekurangan jam mengajar di sekolah. Sementara dalam aturan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas. , guru harus memenuhi 24 jam tatap muka perminggu di sekolah induk saja.
Seperti Dikatakan Salah Seorang Guru Bonita, saat ini dirinya sudah mengajar 24 jam, setelah melalui tambahan tatap muka. Hanya saja, dalam pelaporan data pokok pendidikan (Dapodik), khusus tatap muka jam mengajar tambahan masih dalam kode konfirmasi. Hal itu dikhawatirkan membuat tunjangan sertifikasi gurunya tidak cair.
Pengawas Sekaligus Pembina Guru Seni Budaya se-Kota Bengkulu Jhon Hendri menuturkan, jumlah guru seni budaya di Bengkulu hanya 60 orang, sementara kebutuhan mencapai 80 orang atau kekurangan 20 orang, namun tealisasi dilapangan masih ada sekolah yang tidak memiliki guru seni budaya dan sebaliknya ada yang berlebih. Sesuai aturan tersebut, guna memenuhi jam mengajar, guru tidak dituntut memenuhi jam mengajar ke luar sekolah, melainkan guru diberikan kemudahan untuk memenuhi jam mengajarnya di sekolah induk.
\"Walau tidak mencapai jam tatap muka guru bisa diberikan tugas tambahan untuk memenuhi jam mengajarnya,\" jelasnya.
Contohnya, kepala sekolah memberikan tugas mengajar pada guru A, dengan 18 jam/minggu, guru kekurangan 6 jam. Maka guru bersangkutan yang semula harus mengajar di sekolah non induk dengan aturan baru itu guru bersangkutan sudah bisa menambah tugasnya sebagai wali kelas, guru piket atau mengajar ekstrakurikuler di sekolah induk.
Kekurangan jam mengajar tersebut, beber Jhon Hendri, kepala sekolah terlebih dahulu melaporkannya ke Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dikbud) sehingga hasil tambahan jam mengajar tetap terkoneksi dengan data pokok pendidik. Dikawatirkan tambahan jam mengajar yang saat ini masih dalam kode konfirmasi belum terbuka, dengan dilaporkan maka bisa dipantau.
\"Guru tidak perlu khawatir sertifikasinya tidak cair. Begitu tahapan yang diberikan sesuai dengan aturan, maka sertifikasi tetap dibayarkan,\" tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: