KPU Gandeng Parpol

KPU Gandeng Parpol

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melibatkan partai politik (parpol) untuk mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Hal ini untuk membantu mendata warga yang belum masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

\"Kami harap semua parpol berperan aktif membantu mengecek apakah seluruh partisipannya sudah masuk DPT, kemudian keluarga dari pengurus partai atau tetangga apakah sudah dipastikan masuk dalam DPT atau belum, maka kemarin kita sudah mengunjungi seluruh sekretariat parpol,\" ujar Ketua KPU Kota, Zaini SAg, kemarin (24/10).

Selama posko GMHP ini dibuka, baru puluhan warga yang mau melaporkan hak pilihnya, sedangkan prediksi awal masih banyak warga yang sebenarnya belum terdata. Hal ini disebabkan faktor tidak adanya minat atau tingkat kesadaran masyarakat yang tergerak secara langsung untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu.

Ia juga mengimbau masyarakat yang binggung bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk DPT atau belum, bisa membuka situs website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi mobile di Play Store KPU RI Pemilu 2019.

\"Kita pantau ada beberapa PPS ada yang sudah melapor dan jumlahnya belum bisa kita rekap sekarang. Tetapi ada beberapa itu mencapai 10 orang, ada juga PPS di kelurahan lain yang laporannya masuk di bawah 10 orang,\" ungkap Zaini.

Posko GMHP ini sendiri berakhir pada tanggal 28 Oktober 2018 sejak dibuka pada 1 Oktober lalu. Dalam beberapa hari yang tersisa ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara massif . Karena, menurut Zaini, meski kesadaran masyarakat masih kurang untuk memeriksa langsung mata pilihnya di DPT, namun KPU sudah menjalankan tugas dan fungsinya untuk mensosialisasi/ajakan kepada masyarakat supaya dengan sadar untuk melapor ke posko GMHP jika belum terdaftar di DPT.

\"Kita sudah melakukan upaya-upaya kerjasama dengan seluruh Parpol, kemudian pihak elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus kita juga masuk. Kita sebatas menyuarakan dan mengingatkan bahwa pentingnya pencermatan mata pilih itu,\" jelasnya.

Jika sampai posko ini ditutup, tetapi masih ada beberapa masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar atau terlambat, maka KPU akan tetap menerima laporan, namun warga yang bersangkutan akan dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus, dan pada hari H pemungutan suara sedikit berbeda, karena pemilih khusus harus membawa e-KTP ke TPS. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: