ULP Dituding Tak Transparan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Belasan massa mengatasnamakan Jaringan Intelijen Menifesto Muda (JIMM) menggelar demo di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (22/10).
Mereka menuding pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Provinsi Bengkulu bermain curang dalam proses lelang proyek APBD 2018.
Kordinator Aksi JIMM, Heru Saputra mengatakan, ULP Provinsi diduga telah bersekongkol dengan dua perusahaan kontraktor dalam lelang proyek. Dua perusahaan itu yakni PT Pulau Batu Intan dan PT Sumber Alam Makmur (SAM).
\"Ini sama-sama diduga tidak menyelesaikan pekerjaan pemelihaan jalan tahun anggaran 2017, seperti di Desa Batu Kali Kabupaten Bengkulu Utara. Tapi tahun ini dapat lagi. Ini terindikasi bersekongkol dengan Pokja,\" ujar Heru dalam orasinya.
Dikatakannya, ULP Provinsi juga dinilai tidak transparan dalam proses lelang. Syarat-syarat lelang hingga menggagalkan lelang dengan kontraktor lain kerap terjadi. Seperti pelanggaran yang dilakukan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) atau unit produksi campuran beraspal dalam proses perkerjaan proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan lain.
\"Banyak monopoli, satu perusahaan bisa menang 5-7 paket. Kerap terjadi tender ulang dalam waktu dekat, dua bahkan terakhir 4 kali,\" bebernya.
Pendemo juga meminta pemprov secepatnya mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang independent dan sesuai disiplin ilmu.
\"Upaya ini juga dapat menimimalisir penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang untuk mempercepat pembangunan daerah,\" tambah Heru.
Sementara itu, Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Juni Irawati MH mengatakan, pihaknya tidak pernah bermain curang dalam proses lelang, dan proses lelang juga dilakukan transparan. Jika ada perusahaan yang gagal lelang, itu biasanya syarat yang diminta tidak terpenuhi. Seperti, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, peralatan dan jadwal pelaksanaan terkadang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan.
\"Persyaratan teknis tidak sesuai dengan pengadaan. Kalau tidak sesuai maka tidak akan menang dalam lelang tersebut,\" terang Ira.
Terkait pembentukan UKPBJ, menurut Ira saat ini sedang proses di Biro Hukum Setdaprov Bengkulu. Pembentukan itu membutukan regulasi sehingga tidak asal bentuk.
\"Kalau kita dituding tidak independent, tentu saja tidak benar karena dalam penentuan pemenang lelang sudah jelas syaratnya yang diatur dalam peraturan berlaku,\" ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT meminta agar pihak pendemo memberikan bukti yang kuat jika adanya kecurangan yang dilakukan atas kinerja ULP. Sementara itu, dalam persoalan melakukan blacklist dalam perusahaan harus memiliki aturan hukum yang berlaku.
\"Biar kami yang akan membawa temuan jika ada penyalahgunaan itu ke ranah hukum. Kalau hanya masih dugaan, nanti kita berdosa,\" tutup Nopian. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: