Sarana Minim, Sampah Menggunung
Umur TPA 4 Tahun Lagi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu memprediksi umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kawasan Air Sebakul seluas 6,8 hektare mampu bertahan hingga 4 tahun lagi. Hal ini dikarenakan luas lahan yang semakin menyempit dan tidak didukung dengan sistem pengolahan sampah moderen seperti sanitary landfill yang merupakan sistem pengelolaan pemusnahan.
\"Kalau melihat kondisi ketinggian dan kepadatan sampah yang ada sekarang dan tidak adanya penambahan lahan, tentunya umur TPA itu kita prediksi paling sekitar 4 tahun lagi bisa bertahan. Setidaknya kita butuh penambahan 14 hektare lagi,\" kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy, SSTP, MSi, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/10).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggunakan sistem control landfil dengan cara menghamparkan seluruh sampah dan dalam beberapa minggu baru ditutup oleh tanah, tetapi menurut Rusman hal itu tidak terlalu efektif untuk memperpanjang umur TPA.
Pihaknya berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah bahwa sistem pengolahan sampah ini harus segera diubah dengan cara yang lebih moderen. \"Terkecuali kita bisa menyiapkan pengolahan, pemilahan sampai pemprosesan sesuai standar yang sudah ada. Misalnya kita pilah organik anorganiknya, terus ada proses kita olah menjadi seperti gas metan dan sebagainya. Sehingga sampah-sampah itu memang ada pengurainya. Nah, saat ini belum,\" terangnya.
Untuk memperpanjang umur TPA Kota Bengkulu, Rusman mengaku sangat dibutuhkan biaya, peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Estimasi biaya yang dibutuhkan tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah, karena yang harus dilakukan adalah pembangunan fasilitas dasar seperti gedung riset, gudang proses pemilihan, gudang pemilahan limbah berbahaya, sampai peralatan-peralatan teknis seperti mesin press, mesin pencacah, maupun alat-alat lainnya yang mampu menekan volume sampah.
\"Dengan peralatan ini tentu sampah organik tadi bisa kita olah menjadi pupuk, sisa-sisa makanan bisa diolah menjadi pur untuk pakan ternak. Sebenarnya yang diharapkan amanat Undang-undang Persampahan itu, bukan berarti sampah itu dibuang begitu saja, tetapi ada pemanfaatan lagi termasuk limbah-limbah berbahaya seperti oli, minyak, alat-alat medis dan lainnya,\" jelas Rusman.
Pun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan langkah yang bisa menjadi jalan keluar salah satu rencana jangka panjang yakni penjajakan TPA Regional yang saat ini sedang digiring oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kementrian PUPR, Satker PLP Provinsi Bengkulu dan beberapa daerah yang juga terlibat seperti Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang.
\"Hasil penjajakan itu lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu tengah, tapi Benteng itu baru punya lahan sekitar 2-4 hektare dan itu belum memungkinkan, karena dibutuhkan paling tidak antara 20-30 hektare, karena yang menggunakan TPA regional ini bisa bergabung untuk beberapa daerah kabupaten/kota,\" papar Rusman. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: