Caleg Diancam Penjara 1 Tahun

Caleg Diancam  Penjara 1 Tahun

Pasang Iklan di Media Online

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu berhasil menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota dalam pemasangan iklan di beberapa media online. Penemuan ini masih dalam proses pencermatan yang akan dikaji sesuai dengan undang-undang berlaku, karena secara aturan, Caleg atau Parpol dilarang memasang iklan baik di media online, cetak maupun elektronik.

\"Ada beberapa iklan para Caleg yang sudah kami imbau untuk jangan dulu memasang saat ini karena iklan itu ada waktunya tersendiri yang sudah diatur oleh KPU,\" kata Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHI saat ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (19/10).

Untuk sementara ini Bawaslu masih memberikan teguran administratif baik kepada media massanya ataupun kepada Parpol bersangkutan. Sekaligus menyampaikan tentang sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Bawaslu, yang dijelaskan pada pasal 276 ayat 2 bahwa peserta pemilu dilarang melakukan pemasangan iklan, profil atau advertorial di media, dan pada pasal 492 telah diatur sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

\"Pelanggaran itu sebenarnya berpotensi ke pidana, maka dari itu Bawaslu dalam hal ini melakukan pencegahan terlebih dahulu dengan menyurati media online dan Caleg yang bersangkutan itu,\" ungkapnya.

Rayendra menjelaskan, masa kampanye peserta Pemilu dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sedangkan pemasangan iklan kampanye dengan menampilkan lambang partai, foto Caleg dan visi dan misi di media akan diberikan waktu tersendiri yaitu selama 21 hari menjelang masa tenang atau mulai dari Maret 2019 sampai 13 April 2019 mendatang.

Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan agar peserta pemilu untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Sedangkan, kepada media diminta untuk tidak menerima pemasangan iklan kampanye dari salah satu caleg karena merupakan pelanggaran. \" Sudah kami imbau waktu untuk beriklan itu 21 hari sebelum masa kampanye berakhir. Dan untuk semua media masa yang ada di Kota Bengkulu akan kami pantau,\" tegasnya.

Namun, terkait produk media berbentuk berita kejadian tentang kegiatan kampanye satu partai politik atau caleg, tidak termasuk dalam kategori kampanye melalui media, sehingga bisa dikatakan tidak termasuk iklan, asalkan memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam undang-undang pemilu. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: