Tiga Oknum PNS Pengedar Sabu Jaringan Baru

Tiga Oknum PNS Pengedar Sabu Jaringan Baru

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap lima terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu (Dit Resnarkoba).

Diketahui, para terduga pelaku 3 orang oknum PNS dan dua warga lainnya merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan baru. Para tersangka dua orang oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu berinisial TR (29) dan EF (29), serta seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial AK (38). Dua terduga pelaku lainnya,warga Kelurahan Pasar Pedati, berinisial PA (33) dan ET (34).

\"Mereka pengedar jaringan baru di Bengkulu. Bukan pengedar jaringan oknum lembaga pemasyarakatan atau jaringan yang telah tertangkap sebelumnya. Mereka mendapatkan sabu-sabu yang dijual dari luar Provinsi Bengkulu. Untuk asal barang ini kemungkinan besar bisa dari Palembang, Medan, Aceh ataupun Jambi. Yang jelas peredaran narkotika sekarang ini hampir 80 persen berasal dari luar Provinsi Bengkulu,\" terang kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH, kemarin (19/10).

Penyidik Dit Narkoba masih mendalami dan menelusuri siapa bandar dan masuk dalam jaringan siapa kelima pengedar ini. Dari penangkapan kelima terga pengedar narkoba itu penyidik menargetkan dalam waktud ekat menangkap pelaku lainnya.

Kabid Humas sangat menyayangan prilaku tiga tersangka berstatus sebagai PNS baik di Bapas dan PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) yang menjual narkoba. Karena sebagai pengabdi Negara dan yang dijadikan contoh bagi masyarakat Bengkulu justru mengedarkan sabu dalam jumlah yang sangat banyak.

\"Kita sangat menyayangkan jika oknum PNS seperti ini bisa terlibat dalam jaringan narkoba. Apalagi jika sabu sebanyak 1.5 ons ini beredar bisa sekitar 600 jiwa manusia teracuni oleh zat mematikan ini,\" tutupnya.

Untuk diketahui, penangkapan kelima pengedar ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, pendalaman serta pengintaian.

Setelah informasi tersebut diketahui benar, anggota langsung melakukan penangkapan. Kelimanya pun ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Jalan Gading Cempaka Kota Bengkulu, di Hotel dan di Kecamatan Pondok Kelapa tepatnya di Gang SMA 3 Kelurahan Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Dari tangan para tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti seberat 1,5 Ons sabu yang siap edar. Beserta 2 unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, beberapa unit handphone dan satu paket ganja kering. Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU No Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mana ancaman pidananya yakni hukuman enam tahun hingga seumur hidup. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: