Bekuk 5 Tersangka Narkoba

Bekuk 5 Tersangka Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, berhasil membekuk lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam dua pekan terakhir. Para tersangka itu terlibat narkoba ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Dari lima orang tersangka tersebut, jumlah barang bukti yang disita berupa ganja 1,10 gram dan sabu 5 gram.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Tatar Insan SH. kepada Bengkulu Ekspress kemarin ( menuturkan,\"Ada lima orang tersangka yang kita berhasi amankan selama dua pekan melakukan penyelidikan. Dari lima tersangka itu kita sita sabu 5 gram dan ganja 1,10 gram,\" jelas Kasat Narkoba, kemarin (17/10).

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/10) di Kelurahan Anggut, terhadap tersangka berinisial RS (23) warga Jalan Semarang, Kelurahan Bentiring. RS dibekuk beserta barang bukti 2 paket ganja, satu timbangan digital dan satu handphone.

Selanjutnya, pada Kamis (4/10) di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya, satu orang tersangka berinisial YM (32) warga Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan tiga unit handphone.

\"Minggu pertama itu kita berhasil meringkus dua orang tersangka, salah satu tersangka diduga sebagai pengedar,\" imbuh Kasat Narkoba.

Penyelidikan terus dilakukan, sampai akhirnya pada Senin (15/10) polisi mendapat informasi ada dugaan transaksi narkoba di sekitaran Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya. Setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut ternyata benar. Seorang tersangka berinisial TI (29) warga Jalan Irian berhasil ditangkap. Dengan barang bukti 6 paket sabu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.

Selanjutnya pada hari Selasa (16/10), satu orang tersangka berinisial RS (33) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar ditangkap. Dengan barang bukti satu paket sabu, dua unit handphone. Pada hari yang sama, dari hasil pengembangan satu orang perempuan berinisial LP (19) warga Kelurahan Sawang Lebar, Bengkulu Utara diringkus di Jalan Sepakat. Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu dan satu unit handphone.

\"Lima orang pelaku kita kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,\" pungkas Kasat Narkoba.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: