Jalan Gang Dieksekusi, Warga Protes

Jalan Gang Dieksekusi, Warga Protes

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebidang tanah seluas 10 x 35 meter persegi di Jalan S Parman RT 04 RW 02 Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (17/10). Eksekusi itu ternyata mendapatkan protes dari warga setempat.

Pasalnya, jalan gang keluar masuk pemukiman warga di sana ikut dieksekusi. Tidak menutup kemungkinan saat dilakukan pembangunan kedepannya gang tersebut tidak bisa lewati warga lagi. Teriakan dan cacian dilontarkan warga yang didominasi ibu-ibu kepada juru sita pengadilan. Salah satu warga yang melontarkan protes, Wulan menegaskan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya gang tersebut termasuk kedalam tanah yang ikut dieksekusi.

\"Tidak ada pemberitahuan soal gang ini ikut di eksekusi. Kalau berani lakukannlah,\" jelas Wulan.

Gang kecil dengan lebar sekitar satu meter tersebut menurut Wulan merupakan peninggalan nenek moyang. Bahkan surat izin sahnya ada di kantor BPN (Badan Pertanahan) Kota Bengkulu.\"Dari nenek moyang kami dulu gang ini sudah ada, kalau tidak percaya surat sahnya ada di kantor pertanahan,\" tegas Wulan.

Tidak hanya Wulan saja yang protes, beberapa ibu-ibu lainnya yang jalan rumahnya melewati gang tersebut juga protes. Mereka menilai eksekusi tersebut dilakukan semena-mena, hukum tidak adil.Meski terjadi protes dari warga, tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu. Alat berat yang sudah disiapkan tetap membongkar bangunan yang masih berdiri diatas tanah yang akan dieksekusi tersebut.

\"Laksanakan eksekusi sekarang,\" tegas Joko Sutrisno panitera PN Bengkulu.

Selaku penggugat dalam perkara eksekusi tanah tersebut adalah Hj Susilawati dan tergugat adalah Sutanto, Nurlela, Nurjanah, Haryanto dan Farida. Berdasarkan putusan majelis hakim PN Bengkulu tanggal 20 APril 2017 lalu menyatakan penggugat adalah pemilik tanah yang terletak Jalan S Parman RT 04 RW 02 Kelurahan Padang Jati atas sebagian tanah hak milik 00368 seluas 676,5 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 198/1974 tertanggal 30 maret 1974 dengan nomor kohir 17.71.005.005-0227.0 sesuai akta beli nomor 05/2010 tertanggal 5 April 2010 antara suami penggugat dengan para tergugat.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: