Akta IV Sudah Tak Terbit, Syarat CPNS Kemenag Tak Relevan

Akta IV Sudah Tak Terbit, Syarat CPNS Kemenag Tak Relevan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan kritik. Karena, masih mensyaratkan peserta menyertakan Akta IV.

Pakar Pendidikan Universitas Bengkulu, Prof DR Rambat Nur Sasongko menuturkan penyertaan akta IV pada pancaker saat ini sangat tidak relevan. Pasalnya akta IV sudah lama tidak ada. \"Kini ditingkatkan kualifikasinya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sebelumnya ada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),\" katanya.

Keduanya jika lulus diberikan Sertifikat Pendidik sebagai pendidik profesional. Faktanya, guru yang mengikuti PPG saja masih banyak yang belum lulus. \"Akta IV sudah enam tahun tidak diterbitkan. Jika yang diminta Akta IV, maka tidak relevan dengan kondisi kini, \" jelasnya.

Hingga saat ini, masih banyak pelamar CPNS Kemenag mengeluhkan syarat Serfifikat Pendidikan/Akta IV. Banyaknya calon peserta tenaga non pendidik mengeluhkan telah memasukkan berkas namun belum memasukkan sertifikat pendidik/akta IV. Namun, panitia memberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga pendaftaran ditutup.

\"Apabila ada akta IV nya agar disertakan dalam permohonan \" ungkap Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs Bustasar MS M.Pd melalui Kasubag Kepegawaian Iba Hartono melalui pesan singkatnya.

Perbaikan berkas, kata Iba dapat langsung disampaikan ke panitia dengan membuat berkas baru dan lengkap, sebelum proses pendaftaran ditutup 15 Oktober 2018 mendatang. \" Sebelum terlanjut diumumkan yang lulus administrasi, silahkan sertakan permohonan perbaikan berkas disampaikan ke panitia, \" ungkapnya menegaskan.

Kanwil Kementerian Agama, lanjutnuya, tidak main-main dalam proses seleksi CPNS 2018. Penyertaan sertifikat profesi pendidik/ akta IV yang menjadi keberatan para pelamar CPNS, bukan tanpa alasan, selain mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hal inipun akan memudahkan bagi panitia untuk memverifikasi berkas sesuai dengan kualifikasi pendidikanya.

Dalam seleksi tenaga pendidik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 27/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah S-1/D-IV.

Selain itu, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.

\"Perekrutan calon guru wajib memiliki sertifikat pendidik atau akta IV. Maka, kalau lulusan S1 pendidik, ijazah satu paket dengan aktanya/sertifikat pendidikanya,\" tukas Iba Hartono.

Ratusan Pendaftar CPNS Dicoret

Sementara itu, panitia CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memverifikasi berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Hasil sementara ada ratusan pedaftar CPNS dicoret sebelum tes CAT pada akhir bulan Oktober ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, dari 3.722 berkas pendaftaran yang masuk ke BKD, yang dinyatakan tidak lulus verifikasi ada sebanyak 104 berkas. Sementara yang lolos berkas pendaftaran ada sebanyak 2.854.

\"Ada 104 berkas yang kita nyatakan tidak lulus. Jumlah itu masih bisa bertambah, karena 764 berkas belum selesai kita verifikasi,\" ujar Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/10/2018).

Dijelaskannya, tidak lolosnya verifikasi itu, masih dengan masalah yang sama. Pendaftar yang mendaftar secara online tidak sesuai dengan jurusan dan jabatan yang didaftar. Kemudian berkas tersebut juga ada yang tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang. Padahal syarat tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pendaftar. \"Masalahnya masih sama. Banyak pelamar belum memahami syarat yang dibutuhkan,\" bebernya.

Mengingat banyak jumlah pendaftar yang masuk, BKD meminta pendaftar untuk segera mengirimkan berkas pendaftaran melalui kantor pos. Hal itu dilakukan, agar tidak terlamat dilakukan verifikasi. Batas terakhir berkas pendaftaran diberikan waktu sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

\"Yang belum menyerahkan berkas, silahkan untuk mengirimkan. Karena percuma jika sudah daftar online tapi berkas asli tidak diserahkan, juga tetap akan dicoret,\" tambah Diah.

Sementara itu, sampai dengan kemarin (12/10), jumlah pelamar CPNS yang mendaftar online sudah mencapai 5.379 orang. Terdiri dari tenaga guru 2.503 orang, tenaga kesehatan 302 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.574 orang. Sementara jumlah pelamar yang masih kosong masih berada pada jabatan dokter spesialis. Kecuali untu dokter spesialis syaraf ahli pertama sudah ada mendaftar 1 orang, dokter spesialis bedah syaraf ahli 1 orang dan dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi hanya 1 orang. Terbanyak yang mendaftar untuk dokter umum dengan jumlah 23 orang.

\"Kalau untuk dokter memang masih banyak yang kosong, khusus dokter spesialis,\" paparnya.

Sementara untuk pelamar serjana lulus terbaik yang sebelumnya masih kosong, saat ini sudah terisi sebanyak 2 orang. Lulusan terbaik itu melamar untuk formasi guru luar biasa. Kemudian untuk pelamar dari disabilitas, sudah ada 3 pelamar. Masing-masing, 2 orang tenaga guru bahasa inggri dan 1 orang untuk tenaga teknis.

\"Masih ada waktu sampai tanggal 15 Oktober mendatang. Jadi siapa yang mau mendaftar, silahkan sebelum ditutup,\" tandas Diah. (151/247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: