Warung Tuak Pasar Minggu Dibongkar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menertibkan keberadaan warung tuak di kawasan Pasar Minggu. Petugas meminta agar pemilik membongkar sendiri warung tuak tersebut, dan diberikan waktu hingga satu minggu ke depan, jika tidak maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. Menginggat keberadaan warung tuak tersebut meresahkan masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
\"Kita temukan ada beberapa liter tuak yang tampaknya memang setiap malam warung ini buka, dan sudah kita tegaskan agar aktifitas tuak ini dihentikan dan kita berikan tenggat waktu 1 minggu, kalau tidak kita eksekusi,\" tegas Kepala Satpol PP kota, Mitrul Ajemi SSos saat memimpin penertiban, kemarin (9/10).
Saat ditertibkan, pemilik warung tidak melakukan perlawanan apapun, melainkan pasrah saat petugas membongkar setiap sudut ruang penyimpanan, dan ditemukan ada beberapa liter tuak segar yang siap dikonsumsi. Tuak ini tidak lagi disita tetapi langsung dibuang ke tanah agar tuak tersebut tidak bisa dikonsumsi lagi.
\"Ada beberapa liter yang kita temukan, dan sudah kita buang agar tidak bisa diperjual-belikan lagi oleh pedagang. Ini juga sebagai bentuk peringatan,\" jelasnya.
Sementara itu, Camat Ratu Samban, M Nasir menerangkan bahwa keberadaan warung tuak ini sudah cukup lama, dan pihaknya sudah menerima banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung tuak tersebut dan merasa terancam jika pada malam hari melintasi kawasan tersebut.
\"Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah bertindak tegas merespon keluhan masyarakat, memang sudah cukup lama bertahun-tahun. Mudah-mudahan ke depan aktifitas tuak di sini bisa berhenti total,\" sampainya.
Satpol PP mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada warung tuak yang masih beroperasi di tempat lain, dan pihaknya akan memberikan teguran bahkan pembongkaran paksa jika sudah meresahkan masyarakat. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: