Pelamar CPNS Kesehatan Tak Perlu STR

Pelamar CPNS Kesehatan Tak Perlu STR

TAIS, Bengkulu Ekspress - Bagi pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, khususnya pelamar diformasi tenaga kesehatan tidak perlu menyertakan Surat TandRegister (STR).

“Untuk tenaga kesehatan tidak perlu menyertakan STR,” kata Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan BKPSDM Seluma Elian Suandi SIP MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (10/10).

Hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 3.278 pelamar yang sudah mendaftarkan diri melalui online. Hanya saja, pelamar yang telah menyampaikan berkas melalui pos baru sebanyak 679 orang. Pada formasi disabilitas untuk lulusan S1 teknik elektro telekomunikasi, S1 teknik informatika dan S1 komputer pendaftarnya belum terisi.

\'\'Saat ini formasi yang belum terisi pada formasi disabilitas untuk lulusan teknik. Besar harapan kedepannya formasi ini terisi, \'\' katanya

Masih ada kesempatan bagi pelamar lainnya untuk mendaftar dan menyampaikan berkas persyaratan hingga batas akhir pendaftaran dan penyampaian berkas yang sudah diterima. Untuk itu, kepada peserta yang telah berhasil melakukan registrasi segera menyampaikan melalui pos untuk dilakukan verifikasi ulang atau dicocokan dengan yang tertera diportal SSCN.

“Jangan menunda waktu lagi. Jika telah selesai mendaftar, berkas lamarannya segera dikirim ke Panitia dan seluruh formasi sudah terisi pendaftar,” kata Elian.

Batas pendaftaran sesuai pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diperpanjang hingga 15 Oktober atau ada penambahan lima hari dari jadwal ditetapkan sebelumnya 10 Oktober 2018. ‘’Pengiriman berkasnya harus melalui pos. Kami tidak melayani dan menerima berkas yang diantar langsung ke BKPSDM,’’tegasnya.

Batas penerimaan berkas lamaran tersebut, lanjut Elian, ditutup 20 Oktober mendatang. Jika melewati batas tanggal yang telah ditentukan tersebut, panitia tidak lagi menerima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan BKN.

“Hal harus diingat pelamar berkas yang dikirimkan tersebut harus cap pos tertanggal 15 Oktober, sesuai dengan batas akhir pendaftaran. Jika nanti ada berkas yang kami terima, cap posnya melewati tanggal tersebut maka kami tolak dan dianggap gugur,” pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: