Laporkan Realisasi PBB P2
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari total 93 desa dan 11 kelurahan di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong, sebanyak 40 desa/kelurahan belum melaporkan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Sementara untuk desa dan kelurahan yang telah 100 persen merealisasikan PBBP2 ada sebanyak 45 desa atau kelurahan.
Kepala Bagian (Kabid) Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Rudi Hartono SE mengatakan, bahwa masih banyaknya desa atau kelurahan yang belum merealisasikan PBBP2, karena beralasan jatuh tempo pembayaran masih ada.
“Untuk jatuh tempo realisasi PBBP2 akhir bulan ini atau tanggal 31 Oktober 2018,\" jelasnya, kemarin (09/10).Menurutnya, jika OP hingga batas tempo pembayaran, namun belum juga melakukan pembayaran maka para OP akan mendapatkan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak wajib yang harus dibayar. Untuk itulah pihaknya meminta kepada seluruh desa dan kelurahan, terutama yang belum sama sekali melaporkan realisasi pembayaran PBBP2 untuk segera melaporkannya.
“Memang dari desa dan kelurahan totalnya tidak kurang dari 40 yang belum menyampaikannya kepada kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi telah mengingatkan, kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah untuk pro aktif melakukan penagihan kepada seluruh OP yang ada di Kabupaten Lebong.
“Jika tidak ditagih terus menerus bagaimana bisa lunas. Ditagih saja masih ada yang beralasan, apalagi jika tidak ditagih,” tegasnya.
Ditambahkan Bupati, dirinya meminta, kepada BKD untuk terus melaporkan kepada dirinya realisasi pembayaran PBBP2. Hal ini untuk melihat desa dan kelurahan yang terus melakukan penagihan kepada OP.“Saya minta BKD terus melaporkannya kepada saya,” tegas Bupati.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: