Petani Kopi Dapat Kucuran Rp 7,3 M

Petani Kopi Dapat Kucuran Rp 7,3 M

CURUP, Bengkulu Ekspress - Sejumlah petani kopi di Kabupaten Rejang Lebong akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 7,3 miliar. Dana tersebut merupakan bagian usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) di daerah itu.

Direktur, Akar Foundations, Erwin Basrin menjelaskan, dana sebesar Rp 7,3 miliar tersebut akan diberikan kepada 133 petani kopi yang ada di lima desa di kawasan Kecamatan Bermani Ulu dan Curup Selatan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung bukit daun.

\"Dana pinjaman ini berasal dari dana Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembangunan Hutan,\" terang Erwin.

Dimana menurut Erwin, dalam redistribusi dana pinjaman BLU tersebut, Bengkulu menjadi model dan prioritas dari Kementerian LHK karena pengajuannya masuk dalam skema perhutanan sosial,\" terang Erwin.

Dijelaskan, sejumlah petani di lima desa tersebut sebelumnya bertani kopi produktif di kawasan hutan lindung bukit daun, dengan luas lahan hutan lindung yang mereka gunakan untuk bertani seluas 1.486 hektar. Karena masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga mereka sempat dilarang, namun dengan adanya program perhutanan sosal hutan kemasyarakatan petani memiliki hak akses di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Analisis Pembiayaan Kehutanan, Djoko Purnomo mengungkapkan mereka yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang sudah masuk dalam kelompok tani HKM yang sebelumnya telah mengajukan proposal pembiayaan.

\"Para petani yang akan mendapat bantuan ini yaitu dari Desa Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam dan Baru Manis,\" sampai Joko.

Dalam pengajuan sebelumnya, para petani yang tergabung dalam kelompok tani HKM mengajukan pembiayan sebesar Rp 10,2 miliar, namun setelah dilakukan verifikasi disetujui sebesa Rp 7,349 miliar.

Selain adanya 133 petani yang telah akan mendapat bantuan, masih ada 43 petani yang belum lolos persyaratan untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari BLU P2H. Ke-43 KK yang belum disetujui tersebut, karena lokasi perkebunan mereka berada di luar izin Hutan Kemasyarakatan dan sebagai belum mendapatkan izin HKm.

\"Petani yang belum mendapatkan dukungan bisa mengajukan proposal pembiayaan kehutanan tetapi dengan skema hutan Rakyat untuk lahan diluar kawasan hutan dan pengurusan izin terlebih dalahu bagi petani yang punya lahan di dalam kawasan hutan,\" jelas Joko

Disisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu, Supriyanto, menyampaikan sejumlah peringatan pengunaan dana, terutama untuk menjaga hutan dan komitmen dalam pengembalian pada tahun ketiga pinjaman.

“Dana yang akan diberikan ini merupakan dana yang bersumber dari dana reboisasi yang sifatnya pinjaman, selain tepat pengembalian, petani juga punya kewajiban untuk menjaga hutan,” kata Supriyanto.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keseluruhan ada 721 KK petani berada di kawasan tersebut yang tentu diharapkan dapat mengakses pinjaman tersebut. Namun melihat kondisi, maka menurutnya pemberian bantuan akan dilakukan secara bertahap.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: