Jukak Divonis Lebih Berat

Jukak Divonis Lebih Berat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang putusan kasus suap fee proyek Bupati Bengkulu Selatan dengan terdakwa Juhari alias Jukak berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/10) pagi. Majelis hakim yang diketuai Dr Joner Manik SH MM dengan hakim anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Rahmat SH memberikan vonis lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jukak divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan JPU KPK, yang menuntut Jukak 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Jukak memberikan suap kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dilakukan secara berulang. Terdakwa Jukak juga mengetahui pemberian uang kepada Dirwan Mahmud dalam kepentingan mendapatkan lima paket proyek.

Majelis hakim kemudian menjerat Jukak dengan pasal 55 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana selama 3 bulan,\" tegas Joner Manik membacakan putusan dihadapan Jukak.

Raut muka Jukak nampak lesu setelah mendengarkan vonis tersebut. Dia hanya mengatakan akan fikir-fikir untuk menanggapi vonis tersebut saat dikonfirmasi awak media.\"Masih fikir-fikir,\" singkat Jukak sembari berjalan keluar dari ruang sidang diikuti isak tangis keluargannya.

Sementara itu JPU KPK, Mumammad Asri mengatakan putusan lebih berat yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Jukak sudah menjadi keputusan dari majelis hakim. Tetapi pada intinya, semua unsur yang dikehendaki KPK untuk terdakwa Jukak sudah terpenuhi. \"Kenapa putusan majelis hakim lebih berat, jawabannya kita pikir-pikir dulu. Tapi pada intinya semua unsur sudah terpenuhi,\" pungkas Asri.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: