PT Tolak Banding Lie Eng Jun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menolak banding yang diajukan Lie Eng Jun. Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, 2016. Selain menolak, PT juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang memvonis Lie Eng Jun 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. MA memutuskan Lie Eng Jun membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Idwan SH mengaku masih menyatakan pikir-pikir dengan berkoordinasi dengan Lie Eng Jun. Tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.\"Klien kita jelas sangat keberatan dengan putusan tersebut, besar kemungkinan akan kasasi,\" jelas Idwan.
Terkait pengembalian uang pengganti, Idwan mengaku sangat berat dipenuhi oleh Lie Eng Jun. Jumlah Rp 5,9 miliar tersebut sangat besar, sementara finansial Lie Eng Jun sedang sangat sulit.\"Uang Rp 5,9 miliar itu mau dibayar dari mana, kenapa dibebankan semuanya kepada klien saya,\" imbuh Lie Eng Jun.
Disinggung apakah Lie Eng Jun pernah mengeluhkan beberapa pihak yang tidak dihukum terkait kasus korupsi jalan Enggano, Idwan mengaku Lie Eng Jun pernah mengatakan kenapa tim PHO dan tim Pokja tidak ikut terseret dalam kasus tersebut. Karena sesuai fakta persidangan, tim PHO dan Tim Pokja menerima aliran dana proyek Enggano.
\"Kalau masalah itu pasti ada, klien kita mengeluhkan kenapa tim PHO tidak dijadikan tersangka, padahal menerima aliran dana,\" pungkas Idwan.
Masih diungkapkan Idwan, pada saat persidangan di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu, tim PHO dalam pengerjaan proyek Enggano ini juga ada yang menerima aliran dana dari pekerjaan proyek tersebut. Sementara beberapa orang tim PHO tersebut hingga saat inibelum diusut dengan tuntas.
“Kalau masalah keberatan banyak yang menjadi keberatan klien kita ini. Tim PHO dalam proyek ini tidak dijadikan tersangka oleh penyidik hanya dijadikan saksi dipersidangan, ini salah satu menjadi keberatan klien kita. Nantilah kita lihat kemungkinan besar kita akan mengajukan kasasi,” demikian ungkapnya.
Putusan PT tersebut tertanggal 21 September 2018, Nomor 17/PID.SUS.TPK/2018/PT.BGL menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BGL tertanggal 20 Juli 2018. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: