Honorer Tuntut Jadi PNS
Pemprov Bengkulu Layangkan Surat ke Pusat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah mahasiswa menggelar aksi demo, kini giliran puluhaan tenaga honorer KII mendatangi kantor Gubernur Bengkulu. Kedatangan tenaga honorer itu, menuntut untuk menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS). Tuntutan itu dilakukan, mengingat pemerintah terus menjanjikan honorer akan diangkat menjadi PNS. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan hingga saat ini.
Koordinator Honorer KII Kabupaten Bengkulu Selatan, Nopi Arman mengakui, pihaknya meras diberikan harapan palsu (PHP) oleh pemerintah. \"Kami ini terus di PHP\'in oleh pemerintah. Katanya mau kami mau diangkat PNS, tapi nyatanya itu hanya janji-janji saja,\" ujar Nopi kepada BE, usai menggelar hearing di kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (25/9/2018).
Menurut Nopi, tenaga honorer yang tergabung dari semua instansi, baik itu guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis di OPD dan Satpol PP sudah mengabdi puluhaan tahun. Totalnya ada sekitar 1.556 orang tenaga honorer KII di Provinsi Bengkulu. Para ribuan honorer KII itu juga dipersempit untuk mengikuti tes CPNS tahun 2018.
Sebab, dalam Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria kebutuhan PNS dan seleksi CPNS 2018, honorer KII bisa mengikuti dengan dibatasi usia maksimal 35 tahun dan belum pernah putus SK-nya sejak tahun 2005 hingga saat ini. Sementara kondisi saat ini, hampir 85 persen jumlah tenaga honorer KII berusia lebih dari 35 tahun. \"Kami minta revisi Pemenpan-RB ini. Karena kami juga tidak bisa mendaftar,\" ungkapnya.
Nopi yang usianya saat ini beranjak 37 tahun itu, juga memastikan tidak bisa ikut dalam seleksi CPNS. Untuk itu, para honorer KII itu juga meminta penundaan rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, sebelum ada kebijakan dari pemerintah atas keputusan tersebut. \"Tunda dulu rekrutmen CPNS itu,\" tegas Nopi.
Senada dengan guru honorer KII dari Bengkulu Tengah, Sebenar Hati. Ia menegaskan, harusnya pemerintah tidak membatasi usai itu. Sehingga honorer yang telah lama mengabdi juga bisa mendaftar CPNS. Karena honorer KII itu, selain telah mengabdi puluhaan tahun juga hanya digaji tidak layak. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 300 ribu hingga terbesar Rp 750 ribu perbulan. \"Gaji sudah kecil, bahkan sekarang kami saja sudah 9 bulan tidak gajian. Nasib kami sekarang belum jelas seperti apa,\" papar Sebenar.
Tuntutan yang terus digangungkan didepan kantor Gubernur itu, para perwakilan tenaga honorer KII langsung diperkenankan hearing bersama Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Bengkulu Nopian Andusti SE MT bersama jajaran termasuk Asisten III Setdaprov Gotri Suyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Ir Diah Irianti dan pejabat lainnya.
Dalam kesepakat hearing itu, ada 6 tuntuan yang disampaikan yaitu, pengangkatan honorer KII jadi PNS, merevisi Permenpan-RB nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria kebutuhan PNS dan seleksi CPNS 2018.
Lalu menolak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K), penundaan rekrutmen CPNS, memprioritaskan kesejahteraan tenaga honorer melalui APBD dan tidak ada pembatasan umur untuk seleksi CPNS tahun 2018.
Menurut Sekdaprov Bengkulu, Nopian Andusti, apa yang menjadi tuntutan tenaga honorer itu menjadi masukkan pemprov untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat. Untuk itu, pemprov dalam waktu dekat akan mengirimkan surat tuntutan tenaga honorer itu ke pemerintah pusat.
\"Ini menjadi kebijakan pemerintah pusat. Kita didaerah akan meneruskan aspirasi para tenaga honorer itu,\" ujar Nopian.
Nopian memastikan, pemprov akan berjuang untuk memikirkan nasib tenaga honorer KII yang telah lama mengbadi. Kalau itu menjadi kebijakan pemerintah daerah, maka dipastiskan pemprov akan mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan tenaga honorer itu.
\"100 persen kami akan bantu, tapi ini regulasi pemerintah pusat. Kami akan bantu sampai pemerintah pusat, agar cepat ditindaklanjuti. Karena masalah ini tidak hanya di Bengkulu, tapi diseluruh daerah di Indonesia,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: