MA Tolak Kasasi RM-Lily
Dipenjara 9 Tahun, Hak Politik Dicabut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan permohonan kasasi terdakwa Dr H. Ridwan Mukti SH MH dan istrinya Hj Lily Martiani Maddari ditolak. Sesuai dengan putusan MA dengan Nomor 4/AKTA.PID.TIPIKOR/2018 dengan bunyi putusan hakim MA memvonis masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.
Ridwan Mukti (RM) terjerat dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait menerima Fee Rp 1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur jalan menggunakan APBD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Selain dari pidana penjara, Majelis hakim MA juga mewajibkan terdakwa Ridwan Mukti membayar denda Rp 400 Juta subsidair 8 bulan (putusan subsidair lebih tinggi dari subsidair PT yaitu 2 bulan). Sementara untuk terdakwa Lily Martiani Maddari juga diwajibkan membayar denda Rp 400 Juta Subsidair 8 bulan (sama dengan putusan MA). Majelis hakim MA juga memberikan hukuman tamabahan untuk terdakwa Ridwan Mukti yaitu mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.
“Ya, putusan perkara kasasi terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari tersebut diputuskan pada 18 September 2018 lalu. Permohonan kasasi masing-masing terdakwa dinyatakan ditolak kemudian memperkuat dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu,” ucap Juru Bicara (jubir) MA, Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/9).
Diungkapkannya, permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim MA artinya putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun bedanya majelis hakim MA sedikit memperbaiki atau menambahkan hukuman dari putusan PT yaitu subsidar dendanya lebih tinggi yaitu 8 bulan.
“Putusan majelis hakim MA ini cuman ada penyempurnaan dipengganti denda yaitu dari 2 bulan menjadi 8 bulan, kalau dendanya sama Rp 400 Juta. Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu,” demikian ungkapnya.
Sementara itu, Abdusi Syakir SH selaku Penasihat Hukum (PH) Ridwan Mukti saat dikonfirmasi, terkait dengan putusan kasasi tersebut mengatakan, dirinya selaku PH yang mendampingi yang bersangkutan dalam perkara ini mengakui belum menerima dan mengetahui terkait dengan putusan kasasi tersebut yang mengatakan jika kliennya kasasi kliennya tersebut ditolak.
“Saya baru selesai melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Tetapi mereka (pihak PN,red) menyatakan belum menerima putusan tersebut dan belum mendapatkan informasi tersebut. Di Jakarta pun belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan tersebut. Kalau itu dari jubir MA mungkin bisa jadi,” tutupnya.
Sebagai ingatan, sebelumnya pada tanggal 11 Januari 2018. Dimana saat itu majelish hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman pada Ridwan Mukti selama 8 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Ridwan Mukti menjalankan pidana pokoknya
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Bengkulu, pihak RM pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan di vonis oleh ketua majelis hakim PT Bengkulu, Adi Dachrowi SH MH pada tanggal 28 Maret 2018 menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara serta memperpanjang masa pencabutan hak politik Ridwan dari dua tahun menjadi lima tahun. Artinya, RM tak lagi punya hak untuk dipilih.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar MSi mengatakan dengan ditolaknya kasasi atas gugatan yang dilayangkan oleh Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istri ke Makamah Agung (MA), maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menunggu keputusan resmi dari MA.
Jika keputusaan inkrah itu telah ada maka dipastikan, wakil gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Rohidin Mersyah akan dilantik sebagai Gubernur definitif. \"Registernya belum kita terima. Jadi kita tunggu putusan resmi dari MA,\" ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (25/9).
Dijelaskannya, ketika nantinya putusan sudah ada maka Mendagri akan kembali menuggu keputusan presiden (Kepres) untuk pemberhentian jabatan gubernur. Sebab, dilantiknya gubernur itu juga dikeluarkan oleh kepres. \"Kalau kepresnya keluar, maka proses pelantikan juga akan dilakukan,\" paparnya. Ketika proses itu selesai dikeluarkan, maka Gubernur definitif itu akan dilantik langsung oleh presiden. \"Nanti presiden akan melantiknya,\" terang Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, untuk semua kepala daerah tetap berpegang teguh kepada regulasi. Jangan sampai ada yang terlibat hukum lagi. Sebab, jabatan kepala daerah itu bisa diberhentikan di tiga poin. Yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan terlibat hukum yang berkekuatan inkrah. \"Kita berharap ini tidak terulang lagi kepada semua kepala daerah,\" tandasnya. (151)/(529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: