HONDA BANNER

MA Tolak Kasasi RM-Lily

MA Tolak Kasasi RM-Lily

Jika keputusaan inkrah itu telah ada maka dipastikan, wakil gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Rohidin Mersyah akan dilantik sebagai Gubernur definitif. "Registernya belum kita terima. Jadi kita tunggu putusan resmi dari MA," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (25/9).

Dijelaskannya, ketika nantinya putusan sudah ada maka Mendagri akan kembali menuggu keputusan presiden (Kepres) untuk pemberhentian jabatan gubernur. Sebab, dilantiknya gubernur itu juga dikeluarkan oleh kepres. "Kalau kepresnya keluar, maka proses pelantikan juga akan dilakukan," paparnya. Ketika proses itu selesai dikeluarkan, maka Gubernur definitif itu akan dilantik langsung oleh presiden. "Nanti presiden akan melantiknya," terang Bahtiar.

Bahtiar juga menegaskan, untuk semua kepala daerah tetap berpegang teguh kepada regulasi. Jangan sampai ada yang terlibat hukum lagi. Sebab, jabatan kepala daerah itu bisa diberhentikan di tiga poin. Yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan terlibat hukum yang berkekuatan inkrah. "Kita berharap ini tidak terulang lagi kepada semua kepala daerah," tandasnya. (151)/(529)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: