Praperadilan Ketua DPRD Ditolak

Praperadilan Ketua DPRD Ditolak

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hakim tunggal Yudhistira Adhi Nugraha SH MH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Seluma Drs Husni Thambrin SH MH. Dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, itu, majelis hakim menolak praperadilan itu dengan alasan praperadilan yang di ajukan tidak diterima dengan alasan tertentu.

\'\'Pengadilan Negeri Tais, tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon (Husni Thamrin),\" Sampai Hakim Tunggal yang membacakan putusan kemarin.

Hakim tunggal beranggapan permohonan pengajuan Praperadilan atas nama Dr Husni Thamrin. Semestinya ditujukan kepada Polda Bengkulu, dan seharusnya ditangani Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan bukan pada pengadilan Negeri Tais,\'\' ujar Hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan kemarin (24/9).

Selain itu, Wakil ketua PN Tais ini juga menerangkan, dari penjelasan saksi dan juga pemanggilan serta penahanan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan bukan Polres Seluma. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan hakim menolak permohonan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husi Thamrin, yang juga bernama Husni Thamrin mengatakan, dia mau berunding terlebih dahulu kepada kliennya untuk melakukan sikap selanjutnya. Perundingan itu secepatnya dilakukan, untuk kemudian segera melakukan sikap terhadap kasus tersebut.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: