Bawaslu Larang Kampanye di Masjid

Bawaslu Larang Kampanye di Masjid

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan aturan main dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 mendatang.  Akan banyak norma-norma aturan yang harus dipahami dan ditaati oleh parpol terutama dilarang untuk menyusupi kegiatan kampanye di 3 tempat, seperti Masjid, Sekolah dan gedung milik pemerintah, karena menjadi tempat steril yang tidak boleh dijadikan lokasi berkampanye.

\" Ini merupakan informasi terkait norma-norma yang harus dipatuhi oleh para calon maupun pengurus partai, seperti dilarang kampanye di masjid termasuk halamannya. Untuk rumah sakit atau puskesmas juga dilarang,\" kata Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi saat menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 di hotel nala sea side, kemarin (21/9).

Menurutnya, potensi pelanggaran kampanye di sarana ibadah ini sangat rawan terjadi, karena bisa dicampurkan dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian.

\" Tentu sebelum bertindak kita akan pastikan dulu apakah dalam kegiatan itu ada unsur kampanye atau tidak. Kalau ada indikasi pelanggaran maka dikenakan sanksi peringatan tertulis ataupun penghentian kegiatan kampanye di tempat pelanggaran,\" ungkapnya.

Larangan berkampanye di tiga tempat tersebut diatur dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Untuk itu, sebelum kampanye dimulai pihaknya akan berupaya semaksimalmungkin melakukan pencegahan salah satunya melalui sosialisasi ini.

Namun, jika selama masa kampanye masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol maka pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas sesuai konsekuensi yang diatur dalam PKPU tersebut, dan segera memberikan rekomendasi ke KPU sesuai tingkatan pelanggarannya. \" Kita juga berkoordinasi dengan KPU serta aparat keamanan seperti kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Maka dari itu kita sudah ingatkan sekarang,\" tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU kota, Zaini SAg juga menyampaikan pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 23 September, artinya KPU masih memiliki kesempatan beberapa hari lagi untuk memaparkan rambu-rambu atau aturan main saat berkampanye.

Dan dalam sosialisasi yang digelar pihaknya telah menghadirkan narasumber dari Kepolisian dan Satpol PP, yang diminta untuk memaparkan ketegasan pihak aparat jika ada indikasi pelanggaran. Hal ini demi menjaga kondusifitas dan menjaga ketertiban umum serta menjunjung azas keadilan selama melaksanakan kampanye.

\" Kita harapkan dalam sosialisasi ini dapat menciptakan perjalanan kampanye yang tertib dan damai. Selama kampanye KPU juga siap menerima laporan pelanggaran, tetapi tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,\" tandasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: