Dua Nelayan Ditangkap

Dua Nelayan Ditangkap

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress - Sebanyak dua orang nelayan berinisial AY (24) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap dan AA (20) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur ditangkap dan ditahan Polres Kaur. Karena kedua nelayan melakukan penangkapan dan perdagangan benur atau bayi lobster tanpa izin.

“Dua nelayan ini kita amankan karena telah melakukan tidak pidana bidang perikanan yakni menangkap dan jual belikan bibit lobster yang dilindungi pemerintah,” kata Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau SIK MH, kemarin (21/9)

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, kedua nelayan ini diamankan polisi, Kamis (21/9) sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Tipiter Polres Kaur selama beberapa hari. Dimana anggota Polisi itu melakukan penyelidikan terhadap penangkapan dan penjualan benur di daerah Kabupaten Kaur.

Nah setelah mendapatkan informasi bahwa ada nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan dan penyimpanan benur di wilayah Kaur dan dijual ke luar daerah. Mendapat informasi itu polisi kemudian melanjutkan penyelidikan. Benar saja polisi menemukan dua nelayan yang sedang menangkap dan menyimpan ratusan ekor bayi lobster. Dua pelaku bersama barang bukti ratusan bibit lobster jenis pasir kemudian diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini baru melakukan kegiatan penangkapan benih lobster ini, dan barang bukti bibit lobster itu sudah kita amankan,” jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, benur atau bayi lobster tersebut diambil dari dari laut daan dijual pelaku kepada pengepul bibit lobster itu seharga Rp 2.500 per ekor. Oleh pengepul bibit lobster ketika diekspor ke luar negeri mencapai harga sekitar Rp 150 ribu per ekor.

“Sejauh ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kita akan terus kembangkan ke level yang lebih atas yaitu yang membiayai, kemudian yang mengekspor ke luar negeri benur-benur yang ada di Kabupaten Kaur ini,” jelasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2005 tentang perikanan dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: