Saksi Beberkan Pelanggaran BKK

Saksi Beberkan Pelanggaran BKK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) sesuai kebijakan Bupati pada Sekertariat Daerah Mukomuko tahun 2012 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (19/9) siang.

Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut. Ada enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan itu, para saksi membeberkan pelanggaran dalam penggunaan anggaran BKK yang mendudukkan Ichwan Yunus sebagai terdakwa tersebut.

\"Dari enam orang saksi yang kita hadirkan tadi membenarkan adanya pelanggaran dari empat item tersebut. Untuk bibit pohon memang fiktif. Untuk tiga item lain memang dikerjakan, tetapi yang mengerjakan orang lain, hanya pinjam bendera, semua adiministrasi mulai dari jasa dan kontrak dipalsukan,\" jelas JPU Kejari Mukomuko, Andriansyah.

Saksi yang memberikan keterangan itu, Sarkani mantan Sekda Mukomuko, Apriansyah PNS di Pemda Mukomuko, Holit pihak swasta, Silpan dan Ruri PNS Pemda Mukomuko. Dari enam orang saksi tersebut, JPU ingin membuktikan 12 item kegiatan yang diduga fiktif yang sumber danannya dari anggaran BKK.

Salah satunya pengakuan dari Zarkani mantan Sekda Mukomuko. Terkait pengadaan bibit tiga jenis pohon sebanyak 15.000 batang senilau Rp32,5 juta. Zarkani mengaku, bibit tersebut tidak ada. Karena Ichwan Yunus sudah membeli bibitnya terlebih dulu. Bibit yang sudah dibeli hanya 1.000 batang, bibit batang yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan dokumen.

Karena yang dibeli bibit pohon pucuk merah, sementara didalam dokumen bibit pohon matoa, mahoni dan babat lanang. Item kegiatan lain yang diduga terjadi kesalahan administrasi adalah pembangunan prasarana air bersih Rp 49 juta, kelayakan jalan dan jembatan Rp 49 juta dan perencanaan pemmabngunan FS RSUD Mukomuko Rp 49 juta.

Salah Seorang Kuasa hHkum Ichwan Yunus, Fery Okta Trinanda SH mengatakan, fakta yang ada didalam persidangan masalah kebijakan Bupati.

Seharusnya saksi yang dihadirkan Sekda dan Kabag Keuangan, bukan mantan sekda atau kontraktor atau PNS Pemda. Terkait pekerjaan, tidak ada masalah sudah dilaksanakan tidak ada yang janggal dan menyalahi aturan. Jika berbicara kesalahan administrasi, seharusnya ranahnya bukan ke pidana tetapi ke administrasi negara.

\"Terkait kesalahan admnistrasi akan kita jadikan pembelaan nanti. Soal pekerjaan saya rasa tidak ada masalah dan sudah dilaksanakan dengan baik,\" jelas Fery. Sidang tesebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: