Baru 32 Desa Laporkan Realisasi DD
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Walaupun Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDS) Dinas Pemebradayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong telah menyurati 93 Desa untuk melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa (DD) hingga tahap II, namun hingga kemarin, baru 32 desa dari 93 desa yang telah melapor.
Adapun ke 32 desa yang telah melapor yaitu 5 Desa dari 7 Desa di Kecamatan Lebong Utara, 1 desa dari jumlah 6 desa di Kecamatan Lebong Tengah, 1 desa dari 5 desa di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Selanjutnya 3 desa dari jumlah 8 desa di Kecamatan Bingin Kuning, 4 desa dari jumlah 8 Desa di Kecamatan Lebong Sakti, 1 Desa dari jumlah 7 Desa di Kecamatan Pelabai, 3 Desa dari total 7 Desa di Kecamatan Amen. Kemudian Kecamatan Uram Jaya yang baru 3 Desa dari total 7 Desa yang mealpor Serta 1 Desa dari total 8 Desa di Kecamatan Pinang Berlapis.
Sedangkan untuk Kecamatan yang seluru desanya telah melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa (DD) hingga tahap II yaitu 6 Desa yang ada di Kecamatan Lebong Atas dan 4 Desa yang ada di Kecamatan Lebong Selatan. Namun hanya Kecamatan Topos yang hingga saat ini belum ada sama sekali Kecamatan yang melapor.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSOs MSI melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Eko Budi Santoso SP Meng, mengatakan bahwa dalam hal ini surat edaran Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi, serta dilayangkan kepada masing-masing Desa, ditambah lagi surat dari kepala Dinas PMDS.
“Bahkan kita sampaikan langsung secara lisan kepada masing-masing Kepala Desa agar bisa menyerahkan realisasi DD,” jelasnya, kemarin (19/09).
Akan tetapi hingga saat ini masih ada sebanyak 61 Desa yang belum melapor, bahkan 6 Desa di Kecamatan Topos sama sekali belum melapor. Sehingga mereka masih menunggu hingga seluruh desa melaporkan apa yang telah diminta.
“Memang batas waktu penyerahan tidak ada, namun kami minta agar bisa secepatnya,” sampainya. Untuk diketahui bahwa syarat agar DD tahap ke III bisa dicairkan kembali, sampaian realisasi yang diminta harus terlebih dahulu disampaikan. Sehingga jika masih ada 1 Desa saja yang belum melapor maka DD tahap ke III tidak bisa dicairkan.
“Untuk itulah kami meminta agar seluruh desa yang belum menyampaikan realisasi penggunaan DD, agar bisa secepatnya disampaikan kepada kami,” pintanya.
Pencairan DD tahap ke III sisahnya sebesar 40 persen dari pagu DD sebesar Rp 68,3 miliar. Dimana sisah DD yang beleum dicairkan nantinya baru bisa ditransfer dari Rekeing Kas Umum Negera (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah semua selesai dilaporkan, dimana sebelumnya akn diinput terlebih dahulu melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negera (OM-SPAN).
“Jadi semua harus selesai agar bisa segera di input dan dana bisa dicairkan kembali,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: