Kajati Bengkulu Dipromosi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH akan menduduki jabatan baru sebagai Kajati Kalimantan Barat. Pengganti Baginda Polin Lumban Gaol adalah Amandra Syah Arwan SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah.
Promosi jabatan pejabat eselon 2 tersebut berdasarkan keputusan jaksa Agung Repulik Indoensia nomor Kep-157/A/JA/09/2018 tanggal 24 September 2018. Asisten Bidang Pembinaan Kejati Bengkulu, T Tri Ari Mulyanto SH MH mengatakan, Kejati Kalimantan Barat memiliki kelas jabatan 15, berbeda dengan Kejati Bengkulu yang kelas jabatan 14. Dari eselon IIB, setelah pindah ke Kalimantan akan menjadi eselon IIA.
\"Pak Kajati mendapatkan promosi, karena bertugas di Kejati yang kelas jabatannya lebih tinggi,\" jelas Tri Ari, kemarin (18/9).
Selain Kajati Bengkulu, ada dua pejabat eselon III lingkungan Kejati Bengkulu yang mendapatkan promosi, yakni Koordinator Kejati Bengkulu, Ade Hermawan SH MH mendapatkan jabatan baru sebagai Kajari Wakatobi penggantinya adalah Armen Wijaya SH MH yang saat ini menjabat Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan.
Kemudian Ardito Muwardi SH MH, Kajari Seluma mendapatkan jabatan baru sebagai Asisten Bidang Intelejen Kejati Gorontalo. Jabatan Ardito yang pernah menjadi JPU kasus kopi sianida Jesica tersebut akan diisi M Ali Akbar SH MH yang saat ini menjabat koordinator Kejati Maluku Utara.
Hanya Tri Ari belum bisa memberikan jawaban terkait tenggal pelantikan sejumlah pejabat tersebut, karena belum ada arahan dari Kejagung. Biasanya pelantikan pejabat eselon II akan dilakukan paling tidak satu minggu setelah surat edaran ke luar. \"Kalau pelantikannya belum tahu, tapi biasanya pelantikan itu kolektif seluruh pejabat eselon II dilantik bersama,\" imbuh Tri Ari.
Sejumlah kasus korupsi besar berhasil diselesaikan Baginda Polin Lumban Gaol, diantaranya kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 yang merugikan negara Rp 3,2 miliar dan menyeret 7 orang tersangka, salah satunya adalah Andi Roslinsyah mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu.
Kemudian kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 yang merugikan negara Rp 6,9 miliar dan menyeret enam orang tersangka, paling lama mendapatkan vonis adalah Lie Eng Jun 12 tahun penjara. Total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 16,5 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut berasal dari Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Meski ada kasus yang selesai, beberapa kasus seperti dugaan korupsi TPP Seluma tahun 2017 dan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan sekertariat daerah serta DPPKAD Bengkulu Tengah belum ditetapkan tersangka, meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: