Penetapan Tersangka Husni Thamrin Dinilai Kurang Bukti
TAIS, Bengkulu Ekspress - Perkara Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Dr Husni Thamrin memasuki masa persidangan pra peradilan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengdilan Negeri Tais Seluma, kemarin (17/9), Kuasa Hukum Husni Thamrin menilai penetapan tersangka kilennya yang senama dengan diriya Husni Thamrin oleh penyidik Polda Bengkulu, tak cukup alat bukti. Husni Thamrin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung- Dusun Baru, 2013, di Kabupaten Seluma, tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka.
“Dengan tidak adanya bukti yang kuat, dan dengan pertimbangan lainnya, maka beliau (Husni Thamrin, red) tidak sah ditetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Husni Thamrin SH selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin.
Menurut Kuasa Hukum, Dr Husni Thambrin SH MH yang masih menjabat sebagai ketua DPRD Seluma, langsung dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Atas hal ini kuasa hukum menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang, serta sewenang-wenang dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadap kliennya.
“Ini penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tindakan hukum,” tegas kuasa hukum Husni Thamrin.
Diketahui, Sidang Praperadilan ini dipimpin Hakim Tunggal Yudhistira Adhi Nugraha, SH MH. Dengan didampingi Panitera Pengganti Akhmad Nopriansyah, SH. Agenda sidang pra peradilan itu, penyampaian gugatan atas penetapan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan tersebut. Sidang dilakukan penundaan hingga besok (18/09), dengan agenda replik ( tanggapan dari pemohon). Kemudian, dilanjutkan dengan duplik (jawaban dari termohon) pada hari Rabu (19/09). Seteah itu, dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua belah pihak Kamis (20/09), lanjut dengan kesimpulan pada hari Jumat (21/09).
Sementara itu, termohon (Polda) Bengkulu Sedangkan dari Pemerintah RI cq, Kapolri cq, Kapolda Bengkulu cq, Kapolres Seluma selaku termohon didampingi oleh Bidkum Polda Bengkulu, Kompol Sugeng HP SH, Ansori SH, Irvan Nanda SH, Muhamad Rifai SH, Riduansyah SSos, Tendian Hatta SH, Eddy Syahputra Serta Kasat Reskrim AKP Ricka Fdhila SH Sik. Pemohon dialamatkan kepada pihak yang salah yaitu PN Tais bukannya ke PN Bengkulu dikarenakan dari awal proses hukum termohon mulai dari awal sampai sekarang seluruhnya dilaksanakan di Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu bukannya di Polres Seluma. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: