Bahan Kampanye Tak Dibatasi

Bahan Kampanye Tak Dibatasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kebebasan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang untuk mencetak bahan kampanye Pemilu tanpa dibatasi.

Namun, ukuran bahan kampanye harus mengikuti Peraturan KPU nomor 20 tahun 2017 tentang Kampanye.

\"Diberikan kebebasan untuk mencetak bahan kampanye di luar yang difasilitasi KPU. Tapi secara ukuran, harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU,\" ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos, Sabtu (15/9).

Adapun item-item bahan kampanye yang bisa dibuat oleh peserta pemilu sekaligus ukurannya yakni selebaran 8,25x21 centimeter (cm), brosur 21x29,7 cm. Kemudian pamflet paling besar 21x29 cm , topi, alat makan dan minum, kalender, poster 40x60 cm, stiker 10x5 cm, kartu nama, alat tulis (pulpen), pin, dan pakaian.

\"Jadi, itu ukuran maksimal paling besar, artinya boleh dibuat lebih kecil dari itu. Sedangkan yang lain, seperti penutup kepala atau pakaian tidak diatur ukurannya,\" jelas Deby.

Selain itu, yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu adalah nilai atau harga dari satuan per item bahan kampanye tersebut. Jika dikonversikan dengan uang dibatasi hingga Rp 60 ribu per item barang. \"Artinya dilarang untuk membeli bahan kampanya di atas Rp 60 ribu per item. Jika lebih, maka melanggar dan ada konsekuensinya sesuai aturan berlaku,\" tegasnya.

Bahan kampanye ini dapat disebar pada saat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum. Tak hanya bahan kampanye, peserta pemilu juga diberikan kebebasan untuk mencetak sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul di luar yang difasilitasi KPU. Sebab, KPU hanya akan memfasilitasi APK sesuai dengan kemampuan anggaran dari KPU sehingga akan ada batasan jumlah.

Untuk tim kampanye Calon Presiden (Capres) dan pengurus parpol tingkat kota difasilitasi baliho dan spanduk. Sedangkan untuk perseorangan atau DPD hanya difasilitasi spanduk saja.  \"Tentu semuanya nanti kaitannya dengan proses pelaporan dana kampanye yang harus disampaikan pada saat yang sudah ditentukan,\" pungkas Deby. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: