KPU Tetapkan Ukuran APK

KPU Tetapkan Ukuran APK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Adapun APK tersebut yakni baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul. Desain dan materi pada APK ini juga memuat visi, misi dan program peserta pemilu.

Seperti yang disampaikan, Komisioner KPU kota, Deby Harianto SSos untuk ukuran baliho paling besar 4 x 7 meter, kemudian spanduk paling besar 1,5 x 7 meter. Dan umbul-umbul paling besar 1,15 x 7 meter.  Disebutkan pula di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye, sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

\" APK difasilitasi KPU dengan jumlah dan ukuran yang ditentukan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,\" ujarnya.

Fasilitasi ini juga berlaku untuk tim kampanye Calon Presiden (Capres), kemudian pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Bengkulu difasilitasi baliho dan spanduk, sementara untuk perseorangan DPD RI hanya difasilitasi spanduk.

\" Peserta pemilu itu juga diberikan kebebasan untuk mencetak dengan anggaran sendiri, artinya diluar yang difasilitasi KPU, tetapi secara ukuran dan bentuk harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU,\" jelasnya. Meski secara teknis telah disampaikan, namun untuk memulai hal ini masih menunggu alokasi anggaran pemilu untuk KPU kota yang diserahkan oleh pusat.

\" Sekarang masih dilakukan koordinasi terkait dana kampanye,\" tukasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: