Pembangunan Gedung Staf Ahli Dilidik

Pembangunan Gedung Staf Ahli Dilidik

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lebong terus melakukan penyelidikan, mendalami dan mengumpulkan dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung staf ahli Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong yang saat ini digunakan sebagai ruang Wakil Bupati Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK didampingi Kanit Tipidkor, AIPTU Tri Cahyoko mengatakan, bahwa dalam pembangunan gedung staf ahli, penyidik telah beberapa kali memanggil beberapa pihak untuk meminta klarifikasi.

Selanjutnya dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) maupun pihak rekanan.

“Kita masih mengalami beberapa kekurangan dokumen, untuk itulah kita saat ini masih mengumpulkannya,” jelasnya, kemarin (11/9).

Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunanya. Baru setelah semua keperluan mulai dari dukumen atau yang lainnya telah terpenuhi barulah dapat diketahui apakah adanya dugaan atau tidak.

“Kita lihat saja nanti, apakah ada dugaan korupsi atau tidak,” tegasnya.Sebelumnya, Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandes SH MKn melihat dan menganggap pembangunan gedung seperti asal-asalan.

Terlihat terlihat adanya kerusakan, dimulai dari welpeper dinding yang saat ini sudah menggembung dan pecah-pecah, karet jendela yang sudah terlepas dan bahkan cat gedung tidak rapi sama sekali.

“Padahal pembangunanya belum lama, namun sudah banyak yang rusak,” sampainya Untuk pembangunan gedung dan pemasangan interior bangunan sendiri menggunakan dana yang tidak sedikit, mencapai Rp 2,5 miliar, maka jika dilihat dari kualitas bangunan yang ada di gedung ini, sangatlah tidak masuk diakal.

Bisa-bisa baru beberapa tahun bahkan bisa dihitung hanya beberapa bulan, semua interior yang ada di gedung sudah rusak semua.

\"Bisa kita bandingkan dengan pembangunan rumah dinas bupati yang hanya dananya sebesar lebih kurang Rp 700 juta, hasilnya rumdin bupati sangat megah dan mewah,\" sampainya.

Apalagi gedung yang dibangun menggunakan uang negara, hal tersebut akan berakibat fatal terhadap kontraktor itu sendiri jika melakukan permainna dengan membangun tidak sesuai dengan spek yang seharusnya.

\"Perusahaannya bisa di blacklist dan orangnya bisa saja terkena pidana jika terbukti bermain-main,\" tegasnya.

Gedung staf ahli Setkab Lebong dibangun di Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lalu dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Fito Bersaudara Perkasa.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: