Pemecatan ASN Korupsi Menunggu

Pemecatan ASN Korupsi Menunggu

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti koruptor dipecat belum dapat dilaksanakan Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM. Bupati menuturkan, masih adanya kendala sehingga pihaknya tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan.

\"Ya, kita tidak terburu-buru sesuai prosedur saja dan kita juga memberikan advokasi serta menghormati hak PNS tersebut,\" tuturnya.

Menurut Bupati, sudah ada tim khusus di Kabupaten Kepahiang bertugas mencermati semua aturan dan perundang-udangan. Jika semua aturan sudah jelas, maka pihaknya siap menerapkannya.

\"Untuk di Kabupaten Kepahiang ada 28 ASN, data lengkapnya silahkan tanya ke BKD PSDM,\" ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan aturan untuk pemecatan ASN yang sudah menjalani hukuman karena terbukti melakukan korupsi dalam melaksanakan tugas.

\"Intinya koordinasi terus kita lakukan, baik dengan KPK, Kemenpan RB dan BKN,\" sebutnya.

28 ASN tersebut masih menjadi ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang tersebar di beberapa OPD, diantaranya Sekretariat DPRD. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, jika pelaksanaan pemecatan ASN terbukti koruptor masih harus dikaji ulang. Sebab, pemerintah masih membutuhkan tambahan pegawai.

Adapun tindakan hukum bagi ASN terbukti melakukan tindak pidana diatur dalam beberapa payung hukum. Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan lain-lain. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: