Eks Napi Gugat KPU

Eks Napi Gugat KPU

Keberatan Dinyatakan TMS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ir H Firdaus Djailani bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang dari Partai Demokrat akhirnya melayangkan surat laporan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Firdaus Djailani dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu lantaran diduga sebagai mantan narapidana (eks napi) kasus pidana khusus (pidsus) korupsi. \"Kita laporakan dulu, nanti ditindaklanjuti atau tidak itu ranahnya Bawaslu,\" ujar Firdaus kepada Bengkulu Ekspress, usai memberikan laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (4/8).

Firdaus menegaskan, dirinya merasa keberatan atas putusan KPU yang menyatakan TMS. Padahal selama ini, ketika dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi 2 periode dan calon bupati Kepahiang terus lolos dan tidak bermasalah seperti ini. \"Laporan keberatan saja yang kita berikan,\" tambahnya.

Soal gugatan yang dilayangkan dirinya mengakui belum mempersipan materi apa saja yang digugat. Baik itu terkait Peraturan Komisi Pemilihaan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 ataupun Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihaan umum.

Dirinya yang didampingi oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu Chairil Guswendy hanya menyampaikan barang bukti surat dari KPU dan Partai Demokrat. \"Isinya nanti di Bawaslu kita ceritakan,\" kata Firdaus.

Dari laporan keberatan itu, Firdaus mengatakan saat ini memang belum masuk ranah sengketa. Sebab, putusan daftar calon tetap (DCT) dari KPU belum diumumkan. Namun setelah putusan DCT, maka laporan gugatan akan dilengkapi. \"Sekarang memang belum ranah sengketa. Kita hanya melaporkan saja. Kita bersyukur ada Bawaslu yang bisa memperjuangkan hak masyarakat dan menaungi atas keberatan sebagai peserta pemilu,\" tutur Firdaus.

Disisi lain, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Chairil Guswendy menegaskan, parpol mendukung atas langkah yang diambil oleh kader parpol. Sebab, Firdaus Jailani ini pernah menjadi anggota DPRD Provinsi 2 periode dan calon Bupati Kepahiang.

\"Kita dukung Firdaus mencari keadilan, untuk mempertanyakan putusan KPU atas TMS itu sudah sesuai atau belum,\" ujar Chairil.

Menurutnya, ketika nanti gugatan yang dilakukan dimenangkan oleh Firdaus maka tentu menjadi langkah baik. Namun jika kalah, tentu parpol akan lebih legowo. Untuk mengganti atau tidak, Chairil menegaskan parpolnya belum menyiapkan siapa penggantinya. Jika tidak diganti, maka masih ada 3 bacaleg lagi dari Dapil Kapahiang. Kuota itu juga sudah mencukup 30 persen keterwakilan perempuan.

\"Kalau masih ada waktu kita ganti. Kalau tidak, bacaleg kita sudah lengkap syarat 30 persen perempuan. Jadi kita tunggu dulu hasil dari kader kita dalam mencari keadilan,\" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menjelaskan, Bawaslu menerima laporan itu. Namun dalam proses diterima atau tidak, Bawaslu akan menggelar rapat pleno yang akan digelar hari ini (5/9). \"Kita terima suratnya dan akan kita plenokan dulu,\" jelas Parsa.

Secara waktu laporan, menurut Parsa, saat ini belum masuk ranah sengketa. Sebab sengketa itu bisa dilakukan, setelah 3 hari penetapan DCT oleh KPU Provinsi. Sebab, dalam laporan sengketa yang dilakukan, maka pelapor harus mencantumkan surat keputusan dan berita acara putusan DCT. \"Beliau hanya menyampaikan surat saja. Jadi belum lengkap semua,\" paparnya.

Dalam laporan surat itu, Parsa mengakui bacaleg itu keberatan atas TMS lantaran diduga pernah menjadi eks napi koruptor. Dikabulkan atau tidak, semua membutuhkan proses. \"Karena sekarang baru surat saja, nanti kita lihat dalam prosesnya,\" kata Parsa.

Selain Firdaus Djailani yang pernah menjadi eks napi koruptor melapor ke Bawaslu, Parsa mengakui satu orang bacaleg bernama Tantawi Dali Bacaleg Nasdem dapil Bengkulu Utara - Bengkulu Tengah juga melayangkan surat gugatan. Sebab, diduga Tatawi yang saat ini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi penah menerima putusan hukum keterlibatannya kasus pemakaian narkoba. \"Tantawi juga memberikan surat laporan. Semua laporan dua orang itu dilakukan hari ini,\" ujarnya.

Saat di konfirmasi, Tantawi membatah memberikan surat laporan ke Bawaslu. Sebab, dirinya mengaku dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU. Sementara kasus yang pernah ia alami, sudah disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak. \"Tidak ada kita laporkan ke Bawaslu. Saya sudah MS dan bukti kita umumkan di media juga sudah kita lakukan,\" tegas Tantawi.

Jika ada surat keberatan ke Bawaslu itu, Tantawi memastikan surat itu bukan darinya. Sebab, dirinya merasa sudah tidak lagi ada bermasalah. Walapun dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu telah melarang parpol untuk menyertakan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. \"Surat itu bukan dari saya. Jadi saya tidak tau soal itu,\" ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, laporan yang diberikan oleh bacaleg yang dinyatakan TMS itu menjadi pilihan dalam memperjuangakan hal politiknya. \"Itu menjadi hak konstitusional warga negara dan parpol. Kita siap jika memang nanti ada gugatan resmi,\" ujar Emex.

Menurutnya, KPU telah menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 untuk melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi menjadi peserta pemilu. Tidak hanya itu, parpol sebelumnya juga telah menandatangi pakta integritas tidak menyertakan bacaleg eks napi khusus itu dalam form B3. \"Aturan itu sudah jelas dan tegas. Kami juga menuntut pakta integritas yang sudah ditandatangi bersama itu,\" terangnya.

Langkah mengganti bacaleg atau tidak itu menjadi keputusan parpol. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018. Sebab, KPU sudah memberikan rekomendasi penggantian sejak tanggal 29 Agustus lalu sampai tanggal 3 September.

Emex juga mengatakan, untuk bacaleg dari PDI yang sudah dinyatakan TMS lantaran pernah terlibat di pidana umum (pidum) dan tidak memberikan keterangan di media cetak, sampai saat ini belum mengajukan penggantian bacaleg. Termasuk dari bacaleg Nasdem atas nama Tantawi Dali sudah dinyatakan MS. Karena sudah menyampaikan statusnya di media cetak.

\"Mengajukan atau tidak, itu keputusan parpol. Kita hanya menunggu. Ketika diajukan pengganti, maka harus dilengkapi berkas syaratnya,\" tandas Emex.

Sementara itu terkait gugatan Partai Nasdem Rejang Lebong ke Bawaslu Rejang Lebong, kuasa hukum Partai Nasdem, Ari Kusuma saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih menunggu putusan dari Bawaslu Rejang Lebong. \"Hingga saat ini kita belum bisa banyak bicara terkait gugatan kita di Bawaslu Rejang Lebong, namun kita akan tetap menunggu hasil putusan dari Bawaslu,\" sampai Ari saat dikonfirmasi Selasa (4/9) kemarin.

Dijelaskan Ari, dimana putusan terhadap gugatan mereka sampaikan ke Bawaslu Rejang Lebong baru akan diputuskan oleh Bawaslu Rejang Lebong Kamis (6/9) besok.

Setelah adanya putusan tersebut, maka menurtu Ari pihaknya baru akan menentukan langkah yang akan mereka lakukan. \"Kalau sudah ada putusan, baru kita akan menentukan sikap,\" tambah Ari. Bahkan menurut Ari, bila nanti Bawaslu ternyata menolak gugatan yang mereka sampaikan, maka ia akan berkoordinasi dengan Partai Nasdem Rejang Lebong untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun disisi lain, Ari tetap berharap dan optimis gugatan mereka ke Bawaslu Rejang Lebong bisa dikabulkan, karena memang tujuan mereka mengajukan gugatan tersebut untuk dikabulkan.

Sementara itu, Edi Iskandar, salah satu Bacaleg Nasdem yang dinyatakan TMS oleh KPU Rejang Lebong, yang menjadi salah satu poin gugatan Partai Nasdem ke Bawaslu Rejang Lebong mengaku tidak bisa memberikan komentar, karena memang untuk masalah gugatan tersebut ia serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum mereka. \"Untuk masalah gugatan, sudah sepenuhnya kami serahkan ke kuasa hukum kami,\" singkat Edi Iskandar.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Rejang Lebong oleh KPU Rejang Lebong. Dimana dalam penetapan DCS tersebut KPU Rejang Lebong menyatakan dua Bacaleg Partai Nasdem dinyatakan TMS.

KPU Rejang Lebong menyampaikan bahwa kedua Bacaleg Nasdem tersebut TMS dan tidak dimasukkan dalam DCS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2017. (251/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: