Korban Calo Tes Polri Bertambah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Laporan terkait kasus penipuan yang dilakukan terlapor berinisial ES (istri oknum Polri) terus bertambah. Sebelumnya ada empat orang korban yang telah melaporkan kasus itu ke Polda dan Polres Bengkulu. Kali ini korban lainnya yang juga melapor, kakak dan adik Nurjani (60) dan Fatimah (43) warga Kabupaten Rejang Lebong. Akibat kejadian itu, kedua korban merugi Rp 70 juta.
\"Ya kembali ada korban baru, kakak beradik yang melaporkan lagi terlapor yang sama yakni ES ke Subdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu. Beberapa hari sebelumnya juga ada empat korban yang sudah melapor terlebih dahulu,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/9).
Dikesempatan lain, korban Nurjani mengatakan, awal dia bertemu dengan terlapor di Kota Bengkulu, pada 2016. Saat itu, terlapor mengatakan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri. Korban pun tertarik dan berniat memasukan keponakannya, (anak dari Fatimah bernama Yani) untuk mengikuti tes penerimaan Polwan tahun 2016.
\"Bukti transfer ada. Terlapor ES datang ke rumah yang terakhir kalinya mengambil uang sebesar Rp 8 juta,hingga total uang yang disetor padanya mencapai Rp 70 juta,\" ucap korban saat diwawancarai Bengkulu Ekspress.
Menurut korban, terlapor ES bahkan memberitahui keponakannya lulus menjadi Polwan 2016.\"Dia sempat bilang anak adik saya itu lulus, namun diam-diam dulu agar terlihat suprise,\" bebernya.Ternyata hingga sekarang ini, keponakan korban tidak kunjung lulus menjadi anggota Polri. Saat ingin ditemui terkait tak lulusnya keponakan korban itu terlapor selalu menghindar.
\"Terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya. Bahkan selalu menghindar oleh sebab itulah saya melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu,\" jelasnya.
Fatimah mengatakan, sangat kecewa dengan apa yang dijanjikan terlapor ES. Padahal uang yang ia serahkan ke terlapor itu pinjaman dari keluarganya yang lain. Termasuk uang dari kakak Fatimah, Nurjanah.\"Ya saya berharap uang saya bisa kembali lagi nantinya. Karena selain malu dengan keluarga besar, uang ini juga uang pinjaman,\" tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terlapor ES ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh korban bernama Ismail, warga Kota Bengkulu yang tertipu sebesar Rp 75 juta. Kemudian, korban Ghuffron warga Bengkulu Utara yang tertipu sebesar Rp 273 juta, korban Herlina Hutahean yang melaporkan ES ke Polda Bengkulu tertipu Rp 99 juta dan korban Yulius Tati warga Kota Bengkulu, juga melaporkan ES atas kasus yang sama. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: