Tolak Keputusan Kementerian ATR

Tolak Keputusan Kementerian ATR

Soal Perpanjangan HGU PT BRI

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merestui perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT. BRI di Kabupaten Benteng mendapat penolakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pemda Kabupaten Benteng nampaknya memiliki rencana lain untuk mengubah lahan perkebunan sawit di Desa Jayakarta, Kecamatan Talang Empat itu untuk kepentingan lain.

\"Yang terjadi saat ini, PT BRI sudah mengajukan perpanjangan HGU. Informasi yang kami dapat, Kementerian ATR/BPN sudah memberikan izin agar HGU PT BRI diperpanjang. Akan tetapi, Pemda Benteng akan menggunakan kawasan HGU tersebut untuk keperluan lain,\" kata

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD usai menggelar rapat internal di kantor Bupati Benteng, Selasa (4/9).

Asisten II Setda Pemkab Benteng ini menjelaskan, HGU PT BRI memang telah berakhir sejak akhir tahun 2017 lalu. Dalam HGU yang dikantongi PT BRI terungkap bahwa luasnya mencapai 1.000 hektare (Ha). Terdiri dari 399 Ha yang memang benar-benar dikuasai atau dibudidayakan untuk perkebunan sawit dan 600 Ha masih dikuasai oleh masyarakat.

\"Informasinya, 600 Ha dari total 1.000 Ha HGU PT BRI masih dikuasai oleh masyarakat. Lahan tersebut belum dibebaskan atau diganti rugi,\" jelas Edi.

Sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Pemda Kabupaten Benteng, HGU PT BRI itu akan dimanfaatkan untuk budidaya, dalam artian untuk kegiatan industri dan kawasan pemukiman.

\"Sesuai dengan rencana, kawasan HGU PT BRI sudah kami usulkan ke Gubernur Bengkulu agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Bengkulu Internasional Sport Center dan juga pembangunan kampus Universitas Bengkulu (Unib) Fakultas Pertanian dan Peternakan,\" paparnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: